Inilah Poin-Poin Fatwa Terbaru MUI tentang Poligami
Anak-anak yang lahir dari perkawinan kelima dan seterusnya tetap harus dilindungi meskipun mereka tak berhak menjadi ahli waris.
Purwodadi | 1 Mei 2013
Demo menolak praktek poligami (Foto: SGP)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 17 Tahun 2013 tentang Beristeri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan. Fatwa tentang berpoligami ini merupakan respon MUI terhadap pengaduan masyarakat mengenai seseorang yang menikah perempuan lebih dari empat orang dalam satu waktu. Poligami bisa menjadi bungkus kejahatan dalam perkawinan.
Mengingat sejumlah rujukan, termasuk pandangan ulama, MUI berpandangan haram hukumnya beristeri lebih dari empat perempuan pada waktu yang bersamaan. Inilah poin pertama dari lima poin dalam Fatwa yang dikeluarkan pada 19 April 2013 itu.
Hari Juma’at 15 Pebruari 2013 di Pengadilan Agama Purwodadi ada kegiatan yang lain dari hari-hari biasanya, menempati ruang tunggu dan salah satu ruang sidang Pengadilan Agama Purwodadi diadakan kegiatan Donor Darah yang diikuti oleh para Pegawai, ada dari Hakim, Panitera Pengganti, pegawai kepaniteraan bahkan Pegawai Honor.
Bertempat di ruang sidang utama PA Purwodadi, pada hari Rabu tanggal 06 Pebruari 2013 jam 13.00 WIB semua pegawai PA Purwodadi berkumpul untuk rapat. Kalau pada umumnya apalagi pada jam-jam siang biasanya raut wajah peserta rapat nampak serius, Nampak lelah/kurang semangat, namun kali ini pancaran raut wajah seluruh pegawai baik para Hakim, Kepaniteraan kesekretariatan dan seluruh peserta rapat nampak ceria, hal ini karena rapat kali ini adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Al-Hikmah untuk Tahun buku 2012, Keceriaan peserta RAT terlihat jelas ketika menerima pembagian SHU (sisa hasil usaha) dan uang duduk/hadir