Zakat Sebagai Budaya Mustahiq Menuju Muzakki Dari Konsumtif Menjadi Produktif
PENGELOLAAN ZAKAT DI LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA PURWODADI
Rabu tanggal 07 Pebruari 2018 acara coffee morning periode ke-1 sekaligus coffee morning perdana pada Tahun Baru Masehi, yang diikuti seluruh Pegawai Pengadilan Agama Purwodadi. Materi yang disampaikan merupakan hasil dari Pembinaan Teknis dan Workshop di Pemda Kabupaten Grobogan terkait dengan Sosialisasi Zakat dan Pelantikan UPZ. Nara sumber pada Coffe Morning kali ini diisi Drs. H. Nurul Aziz Shohibul Izzah., Hakim Pengadilan Agama Purwodadi dengan materi “Pengelolaan Zakat di lingkungan ”. Materi ini dimaksudkan agar Pegawai Pengadilan Agama Purwodadi mengenal lebih dekat tentang Zakat yang berlaku di Bazis terutama bagi SDM dari jajaran Aparatur Sipil Negara yang sadar zakat guna bertindak sebagai sponsor dan pelopor dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan memberikan kontribusi dalam mengentaskan kemiskinan
Sekda kabupaten Grobogan yang mewakili Bupati menyampaikan beberapa keuntungan dengan dilaksanakannya Baznas, antara lain :
- Membantu pelaksanaan zakat infak dan shadaqah di Instansi Pemerintah menolong untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, memotifasi;
- Menag mencanangkan sadar zakat dan mengoptimalkan potensi zakat, dari 15 sampai 17 milyaard pertahun,dari gajipokok 2 ½ %, belum dari tunjangan. Sosialiasasi calon muzakki, PNS dan pensiunan PNS, zakat meningkat. Data gaji pokok,1 bulan 2 Milyard, 2 ½ % sehinga target dikurangi dengan gaji minus diberi pilihan;
- Pelaksanaan zakat tersebut sebagai tanda rasa syukur nikmat dan akan ditambah nikmat, dan berkah rizqi yang masih tersisa;
- Solusi kemiskinan, rumah layak huni secara cepat lain dengan ABPD sangat rumit lain halnya dengan zakat dengan 8 ashnaf;
Dalam kesempatan ini, pak Nurul Aziz menjelaskan bahwa pelaksanaan penyetoran zakat 2 ½ % dari gaji pokok di lingkungannya Pengadilan Agama Purwodadi mulai Maret 2018.
Lebih lanjut, pak Nurul Aziz menjelaskan hasil yang didapat dari Work Shop tersebut, untuk mengenali perbedaan Zakat distributif atau konsumtif dan zakat yang tumbuh dan berkembang (budaya zakat), harus dilihat dari segi tumbuh berkembangnya (dasar keberkahan) dan usaha-usaha lain yang disertai dengan jaminan-jaminan keamanan dan ketenangan. Demikian juga diberikan kebijakan-kebijakan PMA No. 52/ tahun 2014 Zakat Profesional dengan harapan timbul keinginan untuk membayar (menyetor) zakat, infak dan Shadaqahnya.
- Pengelolaan Zakat di lingkungan ”.
Zakat termasuk rukun Islam, sangat melekat bagi kehidupan muslim, shalat dan zakat selalu beriiringan, sebagai dua dimensi yang lengkap, hubungan, hablun minallah dan hablum minan naas, terdapat istilah nisab dan haul. Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 PP No. 14 tentang pelaksanaan Pengelolaan Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 mengoptimalkan lembaga Pemda dan BUMN :
- Koordinasi, sosialisasi, penyebar-luasan melalui Instruksi yang berkaitan dengan memfasilitasi dalam membayar zakat BAZNAS bagi karyawan;
- Mekanisme tehnis administrasi zakat;
- Melaksanakan pengumpulan;
- Laporan
Untuk memeperkuat gebrakan sadar zkat, Bupati Grobogan telah menerbitkan SE No.451 /12257/2014 tanggal 7 Juli 2014, yang dicanangkan bersamaan dengan Rabu kemarin gerakan sadar zakat se-Jateng. Pada hari sabtunya, evaluasi tahun 2017 di lingkungan sekda 2 milyard lebih sedikit, dibanding dengan kabupaten lain. Kabupaten Karanganyar pada tahun 2017 mencapai 13 milyard dan tahun 2018 ini mencapai 15 milyard, sedangakan untuk kabupaten Grobogan diestimasikan 9,4 milyard dan dioptimalkan sampai mencapai 15 -17 milyard dari gaji pokok. Yang belum tergarap instansi vertikal, dan baru sekarang diadakan pelantikan. Demikian juga dari perangkat desa yang 270 kelurahan, kalau setiap desa terdapat 5 perangkat, maka akan mencapai 1500 perangkat desa (yang berpenghasilan tetap). Khusus untuk Masjid yang sudah berjalan dengan zakat fithrah dan zakat maal, setiap peristiwa dikelola sendiri di lingkungan, harus diatur adminstrasi pelaporannya, hasil semua dilaporkan nanati sebagian akan dikembalikan. Sedangkan pentasharufannya diserahkan kepada masing-masing UPZ.
Alasan membayar kepeda BAZNAS yang mengelola karena berbasis Sistem terbuka, audit internal bagi muzakki akan menerima NPZ seperti NPWP, masing-masing muzakki mendidik petugas yang bertanggung jawab. Adapun Program yang dicanangkan seperti satu keluarga satu sarjana, Pemberdayaan UM/KM, santunan fakir miskin, bantuan modal kerja; rehab rumah tidak layak huni. Dengan dana 15 juta kedepan dialokasikan kepada bantuan pendidikan, yaitu dengan Bimbingan pada masyarakat dibantu dengan binbel (Bimbingan belajar), dengan menjaring seleksi dengan syarat miskin diasrama, dipondok atau di sekolah dalam waktu 1 bulan full harus tidur disitu di asrama 24 jam penuh, makan gratis termasuk biaya binbel. Akan difasilitasi BAZNAS program bidik missi ada Mahasiswa, program penghafal al-Qur’an karena masuk perguruan tinggi tanpa test.
Ketua Pengadilan Agama Purwodadi dalam pembinaannya mengatakan, bahwa untuk instansi lain, seperti Polres ada yang muslim dan tidak muslim, Rumah Sakit, Kementerian Agama, banyak instansi Purwadadi maupun yang lain, UPZnya sudah jalan semua. Kita PA, mohon parstisipasi aktif dengan segera meskipun ditahap yang kemudian. Untuk itu tidak ada yang tidak setuju dengan Bazda – Upz dan terhitung mulai Maret 2018 sudah harus ikut aktif. Ada teori agar tidak merasa owel (merasa berat), yang dilihat adalah uang yang masuk rekening itu masih banyak tersisa. Kalau kita mengeluarkan 2 ½ % itu keberatan dengan alasan sudah banyak mengeluarkan disana-sana. Itu banyak sudah banyak yang lebihnya masih tersisa, sehingga diberikan pilihan untuk infak dan shadaqah dan lainnya masih ada dalam rangka turut serta bersama-sama melaksanakan kesadaran zakat di lingkungan kerja di Kabupaten Purwodadi.
Dalam tanggapan peserta, Drs. H. Hamdani, SH. MH Drs. H. Anwar S. HS Dessy Ratna Shahdra Dewi dan Nr Cholifah, pada umumnya menanggapi secara positif sebagai penyemangat untuk melaksanakan agar tidak merasa berat mengeluarkan Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 1 tahun yang dari 2 ½ %, tiap bulan dicicil baru sebagai iuran (angsuran) sebelum zakat, dikeluarkan tiap bulan Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah).masih mempertanyakan, pengeluaran/penarikan tiap bulan kalau dipotong 2 ½ % tidak ada masalah, namun menurut suatu pendapat syekh Hasan Yusuf al-Qardhawi dan abdul Wahab Khalaf, kalau zakat profesi-analognya kemana, haul milkul taam, kalau gaji gaji pokok 85 gram sama sekai itidak ada sekarang 500 ribu, yang ada dimungkinan dianalogkan “yauma hashodih” (setiap menunai hasil pertanian), pada waktu panen 5 wasaq = 653 kg. Gabah 8 ribu, kita sudah menerima baik hakim atau tidak setiap tahun 7 juta lebih, zakat profesi. Sedangkan bagi yang telah menyalurkan sendiri, baik keluarga terdekat, atau sudah mengeluarkan untuk anak yatim keluarga sendiri, diharapkan untuk memberikan bukti tanda penyerahan tersebut;
- Kesimpulan pertemuan khusus, membahas UPZ Pengadilan Agama Purwodadi sebagai berikut :
- Zakat, adalah untuk pegawai yang gajinya telah mencapai nishab
- Infak dan shadaqah, untuk pegawai yang belum mencapai nisab, atau kelebihan yang disetorkan;
- Uang ‘Iwadl, untuk pencari keadilan yang khusus pelanggaran taklik talak yang memasukkan perkara ke Pengadialan Agama Purwodadi;
- Dipotong 2 ½ % dari gaji pokok disetorkan semua (100 %) dengan catatan dapat mengajukan usul pentasharufan maksimal 70 %;
- Mengedarkan daftar lis kesanggupan infak/Shadaqah untuk dikelola di lingkungan PA Purwodadi;
- Terhitung mulai Maret 2018 dipotong 2 ½ % dari gaji pokoknya sesuai dengan penpresnya dan amanat Undang-undang.(Azz).