Ketua PA Purwodadi beserta jajaran mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial
5 September 2023 - Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Kelas 1A beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri Pembinaan Teknis Yustisial oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dengan tema Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Dan Anak. Acara ini diselenggarakan di Hotel Mahima Semarang dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Pengadilan Agama se-Jawa Tengah.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Pengadilan Agama Purwodadi mengikuti jalannya pembinaan secara daring melalui aplikasi zoom meeting di Ruang Media Center Pengadilan Agama Purwodadi.
Dalam pembinaannya, Ketua Kamar Mahkamah Agung RI menjelaskan bahwa berdasarkan Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, makna perlindungan anak adalah sebagai berikut : “Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam perspektif perlindungan anak, pemberian izin untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur harus sejalan dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan perlindungan anak yang berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUDN RI tahun 1945 serta mengacu pada prinsip-prinsip dan konversi Hak-hak anak yaitu: Non Diskriminasi, Kepentingan Terbaik Anak, Hak Untuk Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan, serta Penghargaan terhadap pendapat anak.
Dengan demikian, maka tujuan utama mengadili dan menyelesaikan perkara dispensasi kawin adalah untuk memastikan ada atau tidak adanya hal yang sangat mendesak untuk dilangsungkannya perkawinan anak, serta untuk menjamin terpenuhi dan terlindunginya hak-hak anak dalam pemeriksaan perkara dispensasi kawin. (IT_PA)