Perkara Cerai Talak dengan Hasil Mediasi Berhasil Sebagian
Purwodadi, 28 Maret 2024 – Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwodadi, Ahmad Khoirul Amin, C.PI., C.Med. sebagai Mediator Non Hakim melaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 698/Pdt.G/2024/PA.Pwd. Pelaksanaan mediasi tersebut dilaksanakan secara tertutup hanya dihadiri oleh kedua belah pihak.
Mediasi adalah cara penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian.
Meskipun memilih bercerai, Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama tidak mengesampingkan kewajiban akibat Cerai Talak yakni Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah Lampau, dan Nafkah Anak dan setuju atas pemberian kewajiban tersebut yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon.
Setelah kesepakatan terjadi dengan hasil mediasi berhasil sebagian, selanjutnya proses perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.