Peran Panitera Pengganti Terhadap Kualitas Putusan Hakim Dan Profesionalisme Lembaga Peradilan Di Pengadilan Agama Purwodadi
Oleh: Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I.
Pendahuluan
Dalam rangka mewujudkan cetak biru dan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menjadi badan peradilan yang agung, maka Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya telah melaksanakan reformasi birokrasi serta telah mengambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.[1] Salah satu bentuk reformasi birokrasi yang terus digaungkan oleh Mahkamah Agung adalah dalam hal peningkatan kualitas putusan hakim serta profesionalisme seluruh lembaga peradilan yang ada dibawahnya. Berbicara berkenaan dengan putusan hakim dan profesionalisme lembaga peradilan maka tidak akan terpisahkan dari pembahasan berkenaan dengan hakim dan sub bagian kepaniteraan (sebagai supporting unit dalam teknis peradilan).
Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga Yudikatif di Indonesia serta lembaga Peradilan yang ada di bawahnya (Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mulai tingkat pertama hingga banding) memiliki organ kepaniteraan yang melekat di dalamnya.[2] Secara umum tugas sub bagian Kepaniteraan di dalam Lembaga Peradilan adalah melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.[3] Struktural kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera dan didukung oleh para Panitera Muda serta secara fungsional dibantu oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti.
Berkenaan tentang teknis peradilan dan jalannya proses persidangan maka pihak yang paling berperan adalah Hakim dan Panitera sidang. Salah satu tugas pokok Panitera Pengganti adalah membantu Panitera pengadilan menjalankan tugasnya mendampingi hakim di dalam persidangan (panitera sidang). Kedudukan Panitera Pengganti menjadi sangat vital dan sangat diperlukan untuk membantu Hakim dalam mengikuti dan mencatat jalannya persidangan, terlebih lagi Panitera Pengadilan tidak mungkin selalu mengikuti sidang pengadilan, mengingat seorang Panitera pengadilan sudah cukup banyak tugasnya sebagai pimpinan kepaniteraan.[4]
Jika ditelisik lebih jauh, tugas seorang panitera pengganti cukup menentukan dalam proses persidangan dalam rangka menelurkan sebuah putusan yang berkualitas guna memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat. Pada pengadilan tingkat pertama yang menjalankan fungsi sebagai judex factie, salah satu tugas dari Panitera Pengganti adalah recording (merekam) jalannya persidangan. Panitera Pengganti dituntut untuk mampu membuat resume perkara, menganalisis perkara. Tanpa peran seorang panitera pengganti di persidangan niscaya akan sulit tersusun sebuah pertimbangan putusan pengadilan yang komprehensif. Sebab, di tangan seorang panitera pengganti justru peran hakim sangat terbantu oleh peran panitera pengganti untuk menyusun sebuah pertimbangan putusan yang baik.
Oleh karena begitu pentingnya peran panitera pengganti dalam hal mencapai putusan hakim yang berkualitas serta dalam pencapaian profesioanlisme lembaga peradilan maka penulis menyusun paper dengan judul “Peran Panitera Pengganti Terhadap Kualitas Putusan Hakim Dan Profesionalisme Lembaga Peradilan Di Pengadilan Agama Purwodadi”.
Permasalahan
Berdasarkan Laporan tahunan Pengadilan Agama Purwodadi tahun 2018, Pengadilan Agama tingkat pertama yang beryurisdiksi di Kabupaten Grobogan dan berada di bawah lingkup Pengadilan Tinggi Agama Semarang ini dalam kurun waktu satu tahun menerima dan menangani sejumlah 3397 perkara (perkara putus sejumlah 3361) dan merupakan salah satu yang terbanyak di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang (Jawa Tengah).[5] Dengan perkara yang begitu banyak tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Hakim Pengadilan Agama Purwodadi untuk mampu mengeluarkan putusan-putusan yang berkualitas, oleh karena itu apabila tidak adanya peran dan dukungan dari seorang panitera Pengganti tentunya putusan-putusan yang berkualitas tersebut akan sulit untuk tercapai.
Selama masa pelaksanaan magang II terkait dengan observasi tugas pokok dan fungsi panitera pengganti, mentee telah merangkum berbagai macam permasalahan berkenaan dengan peran panitera pengganti terhadap kualitas putusan Hakim. Adapun beberapa permasalahan tersebut adalah:
- Belum seragamnya template Berita Acara Sidang (masih ada perbedaan dalam penggunaan template SIPP dan SIADPA)
- Penundaan dalam pembuatan Berita Acara Sidang (BAS)
- Resuming perkara yang kurang sempurna (tidak mencatat jalannya perkara dengan runtut dan rapi)
- Kurang ketelitian dan kedisiplinan dalam menyiapkan berkas perkara yang akan disidangkan (masih belum adanya relaas saat persidangan, berkas yang terselip entah dimana, dsb.)
Selain berperan sebagai supporting unit atau partner Hakim dalam pelaksanaan persidangan atau teknis Peradilan, peran krusial lain dari Panitera pengganti adalah berkenaan dengan tingkat profesionalisme lembaga peradilan. Dalam rapor SIPP tahun 2018 (tertanggal 19 Oktober 2018) Pengadilan Agama Purwodadi menempati peringkat 105 dari 198 Pengadilan Agama[6], selanjutnya berdasarkan rapor penanganan perkara dalam SIPP (tertanggal 01 Februari 2019) Pengadilan Agama Purwodadi menjadi salah satu Pengadilan Agama yang masuk ke dalam Zona merah[7] terkait dengan hal ini menunjukkan bahwa Profesionalisme lembaga peradilan (dalam hal ini adalah Pengadilan Agama Purwodadi) masih sangat perlu untuk ditingkatkan. Adapun permasalahan-permasalahan yang masih sering terjadi terkait dengan profesionalisme lembaga Peradilan adalah:
- Seringkali tidak mengisi seluruh tahapan persidangan dalam SIPP (saksi, tundaan sidang, amar putusan, dsb)
- Tidak segera melakukan minutasi pada berkas perkara yang telah putus
- Tidak adanya buku kendali atau buku kontrol terhadap proses penyerahan berkas perkara pada meja tiga (sehingga seringkali berkas terselip dan hilang).
Dari berbagai permasalahan di atas Penulis dapat merumuskan 3 pembahasan pokok yang akan dikaji dalam Bab Pembahasan, yakni:
- Apa peran Panitera sidang / Panitera pengganti terhadap kualitas putusan Hakim?
- Apa peran Panitera sidang / Panitera pengganti terhadap Profesionalisme Lembaga Peradilan?
- Bagaimana meningkatkan peran Panitera sidang / Panitera pengganti terhadap kualitas putusan Hakim dan Profesionalisme Lembaga Peradilan di Pengadilan Agama Purwodadi?
Pembahasan
Dalam rangka mendukung tugas Hakim melaksanakan jalannya sebuah pemeriksaan perkara Pada pengadilan tingkat pertama (judex factie) peran Panitera sidang/ Panitera pengganti adalah recording (merekam) jalannya persidangan. Panitera Pengganti dituntut untuk mampu membuat resume perkara, menganalisis perkara dan dapat merangkumnya dalam sebuah Berita Acara Sidang (BAS). Berita Acara Sidang inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan bagi Hakim untuk mempertimbangkan dan mengambil sebuah putusan maupun penetapan. Selain peran dalam persidangan, Panitera Pengganti juga memiliki peran penting sebelum pelaksanaan persidangan sebagai bentuk supporting dalam kelancaran jalannya persidangan, dimana sebelum persidangan dimulai Panitera sidang/ Pnaitera pengganti memiliki tugas untuk mempersiapkan seluruh kelengkan persidangan, baik berkas persidangan (surat gugatan, relaas panggilan, surat kuasa dll.) maupun seluruh instrumen persidangan (instrumen amar, panjar, dll.). Oleh sebab itu maka dapat disimpulkan bahwa peran Panitera Pengganti sangat penting dalam jalannya sebuah pemeriksaan perkara maupun bagi kualitas putusan Hakim.
Selain berperan dalam kelancaran jalannya sebuah persidangan dan kualitas putusan Hakim, Panitera Sidang/ Panitera Pengganti juga berperan penting dalam Profesionalisme Lembaga Peradilan. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama juga menghimbau pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama untuk turut mensukseskan modernisasi lembaga peradilan dengan teknologi informasi.[8] Diantara peran pokok panitera pengganti dalam rangka mendukung tujuan Mahkamah Agung tersebut adalah melakukan input jadwal sidang, data persidangan, peng-upload-an softcopy putusan yang terintegrasi langsung dengan aplikasi direktori putusan Mahkamah Agung RI serta hal-hal yang terkait dengannya. Hal ini sejalan dengan tujuan Mahkamah Agung dalam rangka Menjamin pelaksanaan administrasi pengadilan yang tertib, moderen dan akuntabel dengan cara penggantian pelaksanaan administrasi pengadilan yang dilakukan secara manual ke administrasi yang berbasis Teknologi Informasi (TI), yakni dengan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Berbagai permasalahan klasik yang masih terjadi sebagaiman yang telah penulis sebutkan dalam bab permasalahan (Perbedaan template Pembuatan BAS, Penundaan pembuatan BAS, Resuming perkara yang tidak sempurna, tidak mengisi seluruh tahapan persidangan dalam SIPP, tidak segera melakukan minutasi pada berkas perkara yang telah putus dan berbagai permasalahan lainnya) tentunya akan berimbas kepada lancarnya sebuah pemeriksaan perkara dan Kualitas Putusan Hakim di Pengadilan Agama Purwodadi. Oleh sebab itu dalam paragraf-paragraf selanjutnya Penulis akan coba memberikan solusi dari berbagai permasalahan yang ada.
Pertama, perlu adanya training atau pelatihan di Tempat Kerja sebagai langkah edukasi dan pembinaan Tugas Pokok dan Fungsi dari Panitera sidang / Panitera Pengganti. Berdasarkan PP No.31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Pelatihan kerja atau yang sekarang biasa kita kenal dengan istilah training adalah seluruh kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.[9] Singkatnya,pelatihan kerja di Tempat kerja ini merupakan proses mengajarkan pengetahuan dan pengembangan keterampilan bekerja (vocational) serta sikap agar Panitera sidang/ Panitera Pengganti semakin terampil dan mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan semakin baik sesuai dengan standar.
Kedua, Perlu adanya penyeragaman template dalam pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) ke dalam template SIPP (sudah saatnya untuk meninggalkan template SIADPA), hal ini penting dilakukan karena selama ini Panitera sidang/ Panitera Pengganti cenderung harus bekerja dua kali untuk membuat dan menyelesaikan Berita Acara Sidang, yakni dengan SIADPA dan SIPP. Perihal implementasi SIPP di Lingkungan Peradilan Agama ini sesuai dengan Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 0458/DJA/HM.02.3/2/20/2016.[10] Dengan pengimplementasian pembuatan Berita Acara Sidang melalui SIPP ini tentunya memberikan banyak manfaat yang antara lain dapat meningkatkan efesiensi dan efektifitas kerja (karena sudah tidak perlu kerja dua kali), selain itu dengan penggunaan SIPP ini juga akan meningkatkan penilaian Rapor kinerja SIPP Pengadilan Agama Purwodadi, yang beberapa waktu terakhir selalu mendapatkan warna merah.
Ketiga, Perlu adanya knowledge sharing (pertukaran pengetahuan) dan knowledge transfer (memberikan pengetahuan pada pihak yang belum mengetahui)[11] antara Pimpinan Pengadilan, Hakim dan Panitera pengganti/ Panitera sidang sebagai bentuk pencegahan adanya kesenjangan pengetahuan dan terjadinya kesalahpahaman. Pentingnya diskusi dalam rangka pertukaran pengetahuan dan informasi ini difungsikan sebagai wadah kerjasama yang baik antara seluruh unsur lembaga peradilan (Pimpinan Pengadilan, Hakim dan Panitera pengganti/ Panitera sidang). Dengan adanya knowledge sharing (pertukaran pengetahuan) dan knowledge transfer (memberikan pengetahuan pada pihak yang belum mengetahui) ini diharapkan akan meningkatkan kinerja dari seluruh aparatur Pengadilan.
Keempat, Perlu adanya Standart Operating Procedure (SOP) terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Panitera sidang/ Panitera Pengganti secara spesifik, karena dalam praktiknya ternyata masih banyak tugas dan fungsi Panitera sidang/ Panitera Pengganti yang belum tercover di dalam SOP (contoh: tugas Panitera sidang/ Panitera Pengganti terkait dengan SIPP, pengisian blangko atau buku kendali penyerahan berkas perkara, dll.). Dengan adanya Standart Operating Procedure (SOP) terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi ini, diharapkan Panitera sidang/ Panitera Pengganti memiliki landasan dan acuan yang jelas di dalam melaksanakan seluruh tugas pokok dan fungsinya.
Penutup
- Kesimpulan
Dari beberapa uraian paper dengan judul “Peran Panitera Pengganti Terhadap Kualitas Putusan Hakim Dan Profesionalisme Lembaga Peradilan Di Pengadilan Agama Purwodadi” di atas, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, antara lain:
- Dalam perannya terhadap kualitas putusan Hakim, Panitera sidang/ Panitera pengganti memiliki dua tugas pokok, yakni tugas pra persidangan, persidangan dan tugas pasca persidangan. Adapun tugas Panitera sidang/ Panitera pengganti adalah recording (merekam) jalannya persidangan, Panitera Pengganti juga dituntut untuk mampu membuat resume perkara, menganalisis perkara dan dapat merangkumnya dalam sebuah Berita Acara Sidang (BAS). Tugas atau peran Panitera Pengganti sebelum pelaksanaan persidangan adalah untuk mempersiapkan seluruh kelengkan persidangan, baik berkas persidangan (surat gugatan, relaas panggilan, surat kuasa dll.) maupun seluruh instrumen persidangan (instrumen amar, panjar, dll.).
- Dalam perannya terhadap Profesionalisme Lembaga Peradilan, Panitera sidang / Panitera pengganti memiliki tugas untuk melakukan input jadwal sidang, data persidangan, peng-upload-an softcopy putusan yang terintegrasi langsung dengan aplikasi direktori putusan Mahkamah Agung RI serta hal-hal yang terkait dengannya. Hal ini sejalan dengan tujuan Mahkamah Agung dalam rangka Menjamin pelaksanaan administrasi pengadilan yang tertib, moderen dan akuntabel dengan cara penggantian pelaksanaan administrasi pengadilan yang dilakukan secara manual ke administrasi yang berbasis Teknologi Informasi (TI)
- Meningkatkan peran Panitera sidang / Panitera pengganti terhadap kualitas putusan Hakim dan Profesionalisme Lembaga Peradilan di Pengadilan Agama Purwodadi dapat dilakukan dengan beberapa hal berikut:
- Dilaksanakannya training atau pelatihan di Tempat Kerja sebagai langkah edukasi dan pembinaan Tugas Pokok dan Fungsi dari Panitera sidang / Panitera Pengganti
- Adanya penyeragaman template dalam pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) ke dalam template SIPP
- adanya knowledge sharing (pertukaran pengetahuan) dan knowledge transfer (memberikan pengetahuan pada pihak yang belum mengetahui) antara Pimpinan Pengadilan, Hakim dan Panitera pengganti/ Panitera sidang
- Adanya Standart Operating Procedure (SOP) terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Panitera sidang/ Panitera Pengganti secara spesifik
- Saran
Sebagai wujud harapan perbaikan terhadap permasalahan-permasalahan faktual yang telah penulis tuangkan dalam bentuk paper ini, maka selanjutnya penulis merasa perlu untuk memberikan beberapa saran sebagai berikut:
- Adanya follow up (tindak lanjut) terhadap paper ini, dengan harapan kedepannya akan terus terjadi perbaikan-perbaikan, terutama di dalam meningkatkan peran Panitera sidang / Panitera pengganti terhadap kualitas putusan Hakim dan Profesionalisme Lembaga Peradilan di Pengadilan Agama Purwodadi, sehingga paper yang telah dibuat ini nantinya bisa benar-benar memberikan manfaat dan tidak hanya menjadi sebuah wacana belaka;
- Adanya penguatan Whole of Government (kerja sama) antara seluruh aparatur Pengadilan Agama Purwodadi di dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, sehingga akan tercapainya Profesionalisme Lembaga Peradilan di Pengadilan Agama Purwodadi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Budi Suhariyanto, “Kedudukan Panitera Pengganti Dalam Sistem Kepegawaian Di Mahkamah Agung RI,” Makalah Focus Group Discussion Proposal Penelitian tentang Kedudukan Panitera Pengganti dalam Sistem Kepegawaian di Mahkamah Agung RI (Jakarta: Puslitbang Kumdil pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, 2016)
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035
David G. Schwartz, Encyclopedia of Knowledge Management, (London: Idea Group, 2006)
Wildan Suyuti Mustofa, Panitera Pengadilan: Tugas, Fungsi & Tanggungjawab (Jakarta: Tatanusa, 2002)
Undang-Undang dan Aturan Lainnya:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Purwodadi tahun 2018
Rapor Penanganan Perkara Berdasar SIPP per tanggal 19 Oktober 2018
Rapor Penanganan Perkara Berdasar SIPP per tanggal 01 Februari 2019
PP No.31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 0458/DJA/HM.02.3/2/20/2016
URL:
https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/program-kita-ke-depan-hilangkan-manual-28-9
[1] Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010 - 2035
[2] Budi Suhariyanto, “Kedudukan Panitera Pengganti Dalam Sistem Kepegawaian Di Mahkamah Agung RI,” Makalah Focus Group Discussion Proposal Penelitian tentang Kedudukan Panitera Pengganti dalam Sistem Kepegawaian di Mahkamah Agung RI (Jakarta: Puslitbang Kumdil pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, 2016). Hlm.2
[3] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
[4] Wildan Suyuti Mustofa, Panitera Pengadilan: Tugas, Fungsi & Tanggungjawab (Jakarta: Tatanusa, 2002). Hlm. 15
[5] Laporan Tahunan Pengadilan Agama Purwodadi tahun 2018
[6] Rapor Penanganan Perkara Berdasar SIPP per tanggal 19 Oktober 2018
[7] Rapor Penanganan Perkara Berdasar SIPP per tanggal 01 Februari 2019
[8] https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/program-kita-ke-depan-hilangkan-manual-28-9
[9] PP No.31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
[10] Surat Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 0458/DJA/HM.02.3/2/20/2016
[11] David G. Schwartz, Encyclopedia of Knowledge Management, (London: Idea Group, 2006)