Keterbukaan Informasi Publik Tentang Tusi Pengadilan Agama Purwodadi
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama, PA Purwodadi yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah serta mewujudkan visi Pengadilan Agama Purwodadi Kelas I A yang Agung dan dengan salah satu Misi yaitu Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, transparan, cepat dan akurat, maka berkaitan dengan hal tersebut Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Bp. Drs. H. Wahid Abidin, MH, terus mengupayakan kebijakan yang diwujudkan dalam tindakan nyata dengan melakukan pelayanan publik yang di iringi dengan keterbukaan informasi. PA Purwodadi secara aktif dan partisipatif memberikan informasi dan melakukan sosialisasi berkaitan tusi Pengadilan Agama kepada stakeholder eksternal (Masyarakat, Pemkab Grobogan termasuk di dalamnya OPD yang terkait, Akademisi, dll) baik secara online maupun offline.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan berkaitan dengan hal tersebut antara lain, Penyuluhan Hukum melalui media elektronik yaitu ketika Hakim PA Purwodadi, Bp. Drs. H.Muflikh Noor, S.H., M.H.menjadi narasumber dalam acara Talkshow bersama Radio Pop FM Purwodadi yang disiarkan secara live. Selain itu juga ketika Ketua PA Purwodadi, Bapak Drs. H. Wahid Abidin, MH memberikan penjelasan tentang Tusi Pengadilan Agama Purwodadi khususnya dalam penanganan Permohonan Dispensasi Nikah kepada Jajaran FKPD Pemkab Grobogan beserta OPD terkait ketika acara MUSRENBANG FKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2023.
Pemberian informasi dan sosialisasi tentang tusi dan kewenangan Pengadilan Agama Purwodadi melalui media cetak, elektronik bahkan secara tatap muka telah menjadi kewajiban bagi instansi berbasis pelayanan kepada masyarakat pengguna layanan. (IT_PA)