Mediasi Berhasil Lagi di PA Purwodadi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Pengadilan Agama Purwodadi pada Kamis, 16 Juni 2022 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwodadi, Mediator Pengadilan Agama Purwodadi berhasil mendamaikan dua pihak yang berperkara. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian yaitu Bapak Drs. H. Sanwar, S.H., M.Hum.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara baik Pemohon maupun Termohon. Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi yang pada akhirnya menemui keberhasilan.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa karena merupakan suatu prestasi bagi Mediator Bapak Drs. H. Sanwar, S.H., M.Hum. khususnya dan Mediator yang bertugas pada Pengadilan Agama Purwodadi pada umumnya. Sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Mediator di Lingkungan Pengadilan Agama Purwodadi benar-benar melaksanakan tupoksinya semaksimal mungkin.