Mediasi Perkara Kewarisan Pengadilan Agama Purwodadi Berhasil Seluruhnya
Purwodadi, 20 Desember 2023 – Ahmad Khoirul Amin, C.PI., C.Med. Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan perdata Kewarisan dengan register perkara Nomor 3225//Pdt.G/2023/PA.Pwd.
Pada pelaksanaan mediasi ini, Mediator Non Hakim Ahmad Khoirul Amin, C.PI., C.Med. memberikan nasehat kepada para pihak, dan pada akhirnya para pihak bersepakat untuk menyelesaikan perkara dengan damai.
Sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan PERMA tersebut, setiap mediator berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak, karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi dan merupakan esensi dari lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut menjadi kepuasan tersendiri bagi Mediator dan satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga. Semoga keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi Mediator di lingkungan Pengadilan Agama Purwodadi untuk membantu para pihak.