Evolusi Hukum Hak Mutlak Talak Suami dan Cerai Gugat Istri
Evolusi Hukum
Hak Mutlak Talak Suami dan Cerai Gugat Istri
Ditulis oleh :
Robiatun Adawiyah, S.H.I.
Analis Perkara Peradilan (Cakim) Pengadilan Agama Purwodadi
Berdasarkan hukum asalnya, hak untuk menceraikan (talak) terhadap pasangannya berada pada pihak laki-laki, atau dalam hal ini adalah suami. Seorang suami menjadi pihak/pemegang otoritas yang memiliki hak talak terhadap istrinya sehingga ia berhak untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan talak terhadap istrinya. Bahkan tampaknya kuasa suami dalam menjatuhkan talak dianggap absolut. Pelaksanaan talak yang cenderung dipandang sebagai hak istimewa bagi suami, konsekuensinya suami berhak menceraikan pasangannya dengan berbagai cara yang diinginkannya baik berupa lafad yang jelas (sarih) maupun berupa sindiran (kinayah).
Dalam perspektif ulama’ salafiy, pelaksanaan talak tergantung atas kehendak suami karena ia yang mempunyai hak cerai sehingga tidak perlu pertimbangan dari pihak istri. Meskipun demikian, perceraian dalam islam sebenarnya bukanlah milik suami secara mutlak. Istri dalam hal inipun diberikan hak untuk menuntut cerai dari suaminya atas alasan tertentu melalui khulu’ dimana seorang istri meminta ditalak (dicerai) suaminya dengan memberikan harta (jalan tebus) kepada suami dari yang pernah diterimanya sebagai mahar atau harta yang telah diterimanya dari suaminya. Adanya kemungkinan cerai dengan khulu’ atas inisiatif istri untuk mengimbangi hak talak yang ada pada pihak suami.
Selengkapnya KLIK DISINI