Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi Powered By GSpeech

headerku d

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Purwodadi | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Berada di ZONA INTEGRITAS (Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA PURWODADI #

Daftar E-Court Perorangan

Formulir Permohonan Akun E-Court bagi perorangan (bukan advokat)
Daftar E-Court Perorangan

Notifikasi Perkara

Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Purwodadi menyediakan Notifikasi Layanan Perkara Melalui Whatsapp.
Notifikasi Perkara

11 Inovasi Dirjen Badilag

Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Informasi Produk Pengadilan, Aplikasi Antrian Sidang, Aplikasi Basi Data Terpadu Kemiskinan, Command Center, Aplikasi PNBP Fungsional, Aplikasi E-Eksaminasi, Aplikasi E-Register, Aplikasi E-Keuangan, Aplikasi Validasi Akta Cerai, dan Aplikasi Gugatan Mandiri.
11 Inovasi Dirjen Badilag

ZONA INTEGRITAS

Terima Kasih Telah Mendukung Pengadilan Agama Purwodadi dalam Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
ZONA INTEGRITAS

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Purwodadi menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.
Gugatan / Permohonan Mandiri

E-SUKMA

Kami sampaikan dengan hormat, bahwa pada kesempatan ini bapak/ibu/sdr. Bantu Kami untuk mengisi formulir pertanyaan indeks kepuasan masyarakat dan formulir pertanyaan indeks perpesi anti korupsi
E-SUKMA

Zona Integritas

Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani dan bebas korupsi.
Zona Integritas

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

SI KOMPAS

SISTEM KONFIRMASI PENGAMBILAN AKTA CERAI DARI PENGADILAN AGAMA LAIN
SI KOMPAS

E-TaRa

Bentuk Layanan dari Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IA untuk Cek dan Validasi Data Akta Cerai
E-TaRa

SimpangLima

Melalui aplikasi ini sekarang anda bisa mendapatkan informasi perkara meliputi Riwayat Perkara, Keuangan Perkara, Agenda sidang, Info Akta Cerai dan Mengambil Antrian Persidangan secara ONLINE
SimpangLima

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

AnalysisTelusuri serta awasi jalannya proses perkara anda 

SimpangLima2

 

cspap maklumat

Evolusi Hukum Hak Mutlak Talak Suami dan Cerai Gugat Istri

Evolusi Hukum

Hak Mutlak Talak Suami dan Cerai Gugat Istri

 

Ditulis oleh :

Robiatun Adawiyah, S.H.I.

Analis Perkara Peradilan (Cakim) Pengadilan Agama Purwodadi

 

Berdasarkan hukum asalnya, hak untuk menceraikan (talak) terhadap pasangannya berada pada pihak laki-laki, atau dalam hal ini adalah suami. Seorang suami menjadi pihak/pemegang otoritas yang memiliki hak talak terhadap istrinya  sehingga ia berhak untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan talak terhadap istrinya. Bahkan tampaknya kuasa suami dalam menjatuhkan talak dianggap absolut. Pelaksanaan talak yang cenderung dipandang sebagai hak istimewa bagi suami, konsekuensinya suami berhak menceraikan pasangannya dengan berbagai cara yang diinginkannya baik berupa lafad yang jelas (sarih) maupun berupa sindiran (kinayah).

Dalam perspektif ulama’ salafiy, pelaksanaan talak tergantung atas kehendak suami karena ia yang mempunyai hak cerai sehingga tidak perlu pertimbangan dari pihak istri. Meskipun demikian, perceraian dalam islam sebenarnya bukanlah milik suami secara mutlak. Istri dalam hal inipun diberikan hak untuk menuntut cerai dari suaminya atas alasan tertentu melalui khulu’ dimana seorang istri meminta ditalak (dicerai) suaminya dengan memberikan harta (jalan tebus) kepada suami dari yang pernah diterimanya sebagai mahar atau harta yang telah diterimanya dari suaminya. Adanya kemungkinan cerai dengan khulu’ atas inisiatif istri untuk mengimbangi hak talak yang ada pada pihak suami.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Langkah Panjang Upaya Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

LANGKAH PANJANG UPAYA PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Oleh: Eka Yulia Rahmah, S.H.

(Calon Hakim di Pengadilan Agama Purwodadi)

 

Pendahuluan

Sejak dilahirkan, setiap manusia membawa kodratnya masing-masing. Pencipta menciptakan manusia berbeda-beda satu dengan yang lainnya, baik laki-laki maupun Perempuan, semua diciptakan dengan keunikannya masing-masing, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, tetapi untuk mengenal satu sama lain. Kodrat yang dibawa setiap manusia sejak ia dilahirkan adalah hal yang melekat dan harus dihormati oleh siapapun. Di dunia barat, hal ini seringkali dikaitkan dengan ungkapan “everyone’s created equal”, semua orang diciptakan setara. Hal ini selaras dengan ajaran persamaan kedudukan yang dikemukakan oleh John Locke yang menyatakan:

“…tidak ada orang yang lebih berkuasa daripada yang lain, tidak yang lebih jelas nyata daripada bahwa mereka adalah makhluk-makhluk dari spesies-spesies dan peringkat yang sama, yang lahir dari perkawinan dengan siapapun dan peringkat yang sama, yang lahir dari perkawinan dengan siapapun juga untuk menikmati manfaat-manfaat alam yang sama, dan penggunaan daya-daya kemampuan yang sama. Maka, mereka harus sederajat yang satu terhadap yang lain, tanpa yang satu dibawahkan atau ditundukkan oleh yang lain…”.[1]

 


Selengkapnya silahkan KLIK INI


 

Perjalanan Panjang Mewujudkan Calon Hakim Cerdas dan Berintegritas

Perjalanan Panjang Mewujudkan Calon Hakim Cerdas dan Berintegritas

Oleh : Rifqi Akbari, S.H.

(Calon Hakim Pengadilan Agama Purwodadi tahun 2024)

 

Mengutip pada sambutan Ketua Mahkamah Agung Bapak Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. pada pembukaan Training of Tutor dan Training of Mentor Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu tanggal 15 Februari 2024 bahwa beliau menyebutkan salam CADAS (Cerdas Berintegritas) yang tidak hanya sekedar nama akan tetapi menjadi sebuah semangat. Semangat yang membawa makna bahwa cerdas saja tidak cukup akan tetapi hakim juga harus cerdas dan berintegritas.

Ada 3 kata yang perlu kita pahami secara lebih mendalam yaitu Calon Hakim, Cerdas dan Berintegritas.


selengkapnya KLIK DISINI


 

SEGI-SEGI PERJANJIAN PERKAWINAN (Dalam Konteks Gugatan Perdata dan/atau Sebagai Alasan Perceraian)

 SEGI-SEGI PERJANJIAN PERKAWINAN

(Dalam Konteks Gugatan Perdata dan/atau Sebagai Alasan Perceraian)

Oleh Jasmani, S.H.

(Hakim Pengadilan Agama Purwodadi)

 

 

 

 ABSTRAK

Perjanjian perkawinan bukan hal baru dalam ranah hukum perdata di Indonesia akan tetapi oleh karena kasusnya jarang terjadi di pengadilan, maka tampaknya kurang memperoleh penelaahan yang memadai, padahal cukup banyak problematika yang melingkupinya mulai dari tata cara pembuatannya sampai kepada hal-hal yang berada dalam titik-singgung dengan perkara di pengadilan. Perkawinan sebagai perbuatan hukum pada hakikatnya merupakan “perjanjian luhur” antara suami isteri dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan perjanjian pada umumnya. Akan tetapi di samping perkawinan itu sendiri, calon suami isteri sebelum atau pada saat perkawinan berlangsung berhak membuat kesepakatan lain dalam bentuk perjanjian perkawinan yang bersifat “assesoir” sepanjang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata kunci: perkawinan, perjanjian, harta bersama

A. PENDAHULUAN

Undang-undang perkawinan Indonesia, dalam hal ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP) memberikan peluang bagi calon pasangan suami isteri untuk membuat suatu perjanjian perkawinan.1 Sebagai tool of social engineering, pengaturan perjanjian perkawinan ini menjadi penting justru karena saat ini, secara sosio-kultural, (untuk menangkap momentum) kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang semakin kuat dengan ciri utama meningkatnya pelaksanaan hak dan kewajiban.

Fenomena di masyarakat saat ini, kita melihat kecenderungan banyak kawula muda lebih mendahulukan pendidikan dan karir daripada cepat-cepat mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan. Akibatnya secara kuantitas, para kawula muda, utamanya eksekutif muda yang belum berkeluarga jumlahnya semakin meningkat. Biasanya semakin tinggi karir seseorang semakin banyak pertimbangan dalam memilih pasangan hidup, dari soal kelangsungan karir sampai dengan soal keamanan asset kekayaan yang telah diperoleh selama ini maupun harta perolehan selama dalam perkawinan nantinya. Tidak menutup kemungkinan, untuk mengamankan hal-hal tersebut di atas, perjanjian perkawinan menjadi salah satu alternative yang banyak diminati di masa depan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Kampanye Stop Phubbing di Pengadilan

KAMPANYE STOP PHUBBING DI PENGADILAN

Oleh : Syamsul Bahri, S.H.I1

Latar Belakang

Kemajuan teknologi selain memberikan dampak positif, juga memberikan dampak negatif bagi kehidupan sosial manusia. Secara sederhana dampak positif kecangihan teknologi salah satunya memangkas waktu dan tenaga yang dibutuhkan dalam pekerjaan sehari-hari. Transaksi yang biasa dilakukan secara manual dan harus face to face sekarang cukup dalam satu genggaman ponsel pintar. Dilain sisi dampak negatif yang ditimbulkan juga sangat banyak. Salah satu contoh adalah penyakit sosial yang bernama phubbing.

Tentu istilah phubbing bukan hal yang baru terdengar dan bahkan telah muncul sejak tahun 20122, dimana sebuah biro iklan Australia menggunakan istilah phubbing untuk menggambarkan fenomena yang berkembang di era digital ini. Tulisan yang mengulas dan mengkaji tentang dampak phubbing itu sendiri sudah sangat banyak. Mulai dampak phubbing bagi remaja, mahasiswa, kehidupan sosial bermasyarakat maupun dampak phubbing itu sendiri dalam kehidupan rumah tangga. Namun penulis merasa perlu mengangkat kembali fenomena phubbing dalam kaitan lingkungan kerja terkhusus di lingkungan Pengadilan.

1 Wakil Ketua Pengadilan Agama Makale (Tana Toraja);
2 https://pustaka.unand.ac.id/makalah-pustakawan/item/295-phubing. Diakses pada 05 September 2023;

 


Selengkapnya KLIK DISINI


 

programprioritasbadilag2023

Video Edukasi Pengadilan Agama Purwodadi





 

 

Ucapan Selamat/Duka Cita

  • Selamat KPA Smg
  • Duka Panmudkum PA Pwd
  • Selamat HTPTA Sulbar
  • Selamat SesPTA Jayapura
  • Selamat Kabag UKeu PTA Smg
  • Selamat Pan PTA Bdg
  • Selamat Pan PTA Smg
  • IMG 20240203 110900 426
  • IMG 20240203 113357 232
  • ucapan selamat dan sukses dirjen badilag

  • Pengaduan
  • Sipp
  • Komdanas
  • Direktori
  • Simari
  • Sikep
  • Abs
  • Jdih
  • Lpse
  • Perpus

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Purwodadi

location icon 1 Jalan MH. Thamrin No. 9 Purwodadi 58111

location icon Grobogan - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0292-421073, 423218

Fax icon Fax: 0292-423203

Communication email blue icon Email : papurwodadi@gmail.com

Peta Lokasi

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech