Implementasi Budaya Kerja 5R (Ringkas Rapi Resik Rawat Rajin) dalam Persiapan Persidangan di Pengadilan Agama Purwodadi
Oleh: Rasikh Adila, S.HI.
A. PENDAHULUAN
Budaya Kerja 5R terdiri dari Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin merupakan konsep yang diadopsi dari manajemen Jepang, yang lebih banyakdiaplikasikan pada bidang industri. Dalam sejarahnya, industri Jepang dianggapsebagai ancaman yang demikian besar bagi industri di berbagai negara.
Sesunggguhnya industri Jepang tidak banyak memiliki keunggulan yangkomparatif. Jepang tidak cukup memiliki kekayaaan yang yang dapatdibanggakan, kecuali sumberdaya manusia yang berkualitas. Dalam indusriJepang, menurut Osada hubungan kerjanya paling harmonis, karenakaryawannya menyadari pentingnya mencari cara mengerjakan segala sesuatudengan lebih baik supaya pekerjaan mereka lebih mudah, hasilnya lebih baik dankehidupan mereka lebih menyenangkan.[1]
Internalisasi Budaya Kerja 5R merupakan salah satu perhatian Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini dapat dilhat dari Surat Dirjen Badilag nomor 0618/DJA/PS.00/II/2019 tentang Hasil Inspeksi Mendadak yang salah satu temuannya mengharapkan optimalisasi peaksanaan 5R dan 3S oleh seluruh aparatur pengadilan.
Panitera Pengganti sebagai salah satu aparatur pengadilan dalam kaitannya dengan persiapan persidangan bertanggung jawab atas kesiapan ruang sidang dan berkas perkara. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Panitera Pengganti diharapkan memperhatikan surat Dirjen Badilag tersebut dan dapat melaksanakan tanggungjawab tersebut dengan menerapkan Budaya kerja 5R.
B.PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diteliti pada paper ini adalah sebagai berikut:
- Apa yang dimaksud dengan Budaya Kerja 5R?
- Bagaimanakah implementasi Budaya Kerja 5R dalam persiapan persidangan di Pengadilan Agama Purwodadi?
C. PEMBAHASAN
- Tinjauan Umum tentang Budaya Kerja 5R
- Definisi Budaya Kerja 5R
5R adalah suatu metode penataan dan pemeliharaan wilayah kerja secara intensif yang berasal dari Jepang yang dikenal dengan 5S yang digunakan oleh manajemen dalam usaha memelihara ketertiban, efisiensi, dan disiplin di lokasi kerja sekaligus meningkatan kinerja perusahaan secara menyeluruh.Penamaannya berbeda-beda, Di Jepang menggunakan istilah 5S, sedangkan di Amerika dan Eropa dikenal dengan 5C.[2]
Tabel I
Ragam Penggunaan Istilah 5R
Menurut Takashi Osada manajemen 5Radalah prinsip manajemen yang merupakanbarometer yang dapat menunjukan bagaimanaperusahaan dikelola dan merupakantolak ukur bagaimana partisipasi para pekerjasecara total. Manajemen 5R merupakanprototype program partisipasi totalitaspekerja dan perusahaan. Takashi osada jugamengaskan bahwa manajemen 5R adalahmanajemen yang beroperasi dalam prinsipperbuatan lebih meyakinkan dari pada hanyakata-kata.[3]
Meskipun pengendalian mutu terpadu merupakan dasar, namun langkahpertama dalam manajemen adalah gerakan 5R. Hiranobahkan berpendapat bahwa sebelum menerapkan konsep-konsep seperti Just in Time, Total Productive Maintenance, Total Quality Management, ISO 9000, Quality Control Circle dan lain-lain, maka sebaiknya ditanamkan terlebih dahulu budaya 5S.[4]
- Unsur - unsur Budaya Kerja 5R
Budaya Kerja 5R terdiri dari:
- Ringkas, 整理(seiri), merupakan kegiatan menyingkirkan barang-barang yang tidak diperlukan sehingga segala barang yang ada di lokasi kerja hanya barang yang benar-benar dibutuhkan dalam aktivitas kerja.[5]
- Rapi,整頓(seiton),berarti menyimpan barang yang tepat ataudalam tata letak yang benar sehingga dapat dipergunakan dalam keadaanmendadak. Ini merupakan cara untuk menghilangkan prosespencarian. Hal ini dirancang untuk membantu dalam menemukan segala sesuatuyang diperlukan tanpa kehilangan banyak waktu untuk mencari danmembongkar.[6]
- Resik,清楚(seiso), merupakan kegiatan membersihkan peralatan dan daerah kerja sehingga segala peralatan kerja tetap terjaga dalam kondisi yang baik.Secara konkrit, langkah ini berupa membuang sampah,kotoran dan benda-benda asing serta membersihkan segala sesuatu. Meskipunlangkah ini sederhana, namun menjadi sangat penting, terutama ketika kotoran dilingkungan kerja justru pada akhirnya menjadi sumber kesalahan kerja.[7]
- Rawat,清潔(seiketsu),berarti pemantapan terus-menerus dan secara berulang-ulang memelihara tiga prinsip sebelumnya yaitu: ringkas/pemilahan, rapi/penataan, dan resik/pembersihannya. Dengan demikian,langkah ini merupakan upaya untuk memelihara langkah-langkah yang sudahdilakukan sebelumnya.[8]
- Rajin, 躾け(shitsuke),berarti pelatihan dan kemampuan untuk pembiasaan melakukan apa yangingin dilakukan meskipun itu sulit dilakukan. Dalam hal ini perlu ditanamkan semangat untuk melakukan sesuatu dengan cara yang benar. Penekanannya adalah dengan menciptakan kebiasaan dan perilaku yang baik, yaitu dengan mengajarkan kepada setiap orang sebagai anggota organisasi untuk melaksanakan dan mematuhi peraturan. Langkah kelima ini merupakan langkah pendukung langkah pemantapan. Aturan-aturan perlu dibuat dalam upaya pemeliharaan.[9]
- Keunggulan Budaya Kerja 5R
Manajemen 5R merupakan konsep mendasar dalam pengelolaanlingkungan kerja. Adapun keunggulan dari manajemen 5R adalah sebagaiberikut:
- Adanya penyempurnaan yang berkesinambungan (kaizen).
- Penerapan 5R seringkali menjadi barometer manajemen.
- Keberhasilan 5R memiliki daya jual bagi organisasi.
- 5R sebagai media perubahan perilaku manusia.
- Menanamkan perilaku tanggung jawab individual.
- 5R sebagai falsafah dan budaya manajemen.
- 5R sebagai sasaran utama produktivitas.[10]
- Implementasi Budaya Kerja 5R dalam persiapan persidangan di Pengadilan Agama Purwodadi
Persiapan persidangan di Pengadilan Agama Purwodadi berdasarkan SOP/AP/17 merupakan tanggung jawab Panitera Pengganti. Kegiatan persiapan persidangan meliputi persiapan ruang sidang dan persiapan berkas perkara. Implementasi budaya kerja 5R dalam pelaksanaan persiapan ruang sidang dan persiapan berkas perkara.adalah sebagai berikut:
- Persiapan Ruang Sidang
- Penerapan ringkas dalam persiapan ruang sidang adalah dengan cara memastikan intrumen yang berada di ruang sidang merupakan instrumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut:
a. Palu sidang.
b. Meja persidangan berkain hijau dengan penataan yang benar, 1 papan nama Hakim Ketua, 2 papan nama Hakim Anggota, dan 1 papan nama Panitera Pengganti.
c. 1 unitkomputer.
d. Kursidengan ketentuan sebagai berikut:
1) 3 Kursi Hakim.
2) 1 Kursi Panitera Pengganti.
3) Kursi para Pihak disesuaikan dengan jumlah pihak.
e. Bendera dan lambang negara.
f. Kitab suci.
g. Kertas sumpah hakim
h. Jam dinding.
i. Instrumen amar putusan.
- Penerapan rapi dalam persiapan ruang sidang dilaksanakan dengan menata instrumen sidang sesuai dengan tata letak,kegunaannya. Instrumen amar putusan perlu ditata sesuai intensitas penggunaannya. Hal ini dilaksanakan agar pekerjaan menjadi lebih cepat dan efisien.
- Penerapan resik dalam persiapan ruang sidang adalah dengan memastikan kebersihan ruang dan peralatan sidang baik ketika akan digunakan maupun setelah digunakan. Hal ini dilakukan agar menciptakan suasana yang lebih baik dan menghindari kemungkinan kesalahan kerja dikarenakan instrumen sidang yang tidak bersih.
- Penerapan rawat dalam persiapan ruang sidang dilaksanakan dengan menjaga pembiasaan penerapan budaya ringkas, rapi, dan resik agar ruang sidang tetap pada performa terbaiknya.
- Penerapan rajin dalam persiapan ruang sidang dilaksanakan dengan membangun disiplin PP sebagai penanggungjawab persiapan persidangan untuk mengawasi petugas sidang sebagai pelaksana persiapan persidangan agar budaya kerja ringkas, rapi, dan resik dalam persiapan ruang sidang tetap terjaga.
2. Persiapan berkas perkara
- Berkas perkara
- Penerapan ringkas dalam persiapan berkas perkara dilaksanakan dengan memilah berkas dalam berkas perkara. Berkas yang tidak diperlukan diletakkan di bagian belakang Map berkas perkara, sementara berkas yang masih digunakan disusun secara kronologis.
- Penerapan rapi dalam persiapan berkas perkara dilaksanakan dengan mengelompokkan berkas berdasarkan tanggal sidang dan status perkara.
- Penerapan resik dalam persiapan berkas perkara dilaksanakan dengan menjaga kebersihan berkas perkara dan tempat penyimpanannya guna menghindari kerusakan berkas perkara.
- Penerapan rawat dalam persiapan berkas perkara dilaksanakan dengan melaksanakan perilaku ringkas, rapi, dan resik dalam persiapan berkas perkara secara berulang-ulang.
- Penerapan rajin dalam persiapan berkas perkara dilaksanakan dengan disiplin melaksanakan sikap ringkas, rawat, dan resik dalam setiap persiapan berkas perkara.
- Berkas elektronik
- Penerapan ringkas dalam pengelolaan berkas elektronik dengan memilah data yang masih digunakan dan menghapus data yang sudah tidak digunakan lagi.
- Penerapan rapi dalam pengelolaan berkas elektronik dilaksanakan dengan mengelompokkan berkas berdasarkan klasifikasinya sehingga memudahkan dalam pencarian data tersebut ketika dibutuhkan.
- Penerapan resik dalam pengelolaan berkas elektronik dilaksanakan dengan menjaga kebersihan peralatan elektronik baik hardware maupun softwre.
- Penerapan rawat dalam pengelolaan berkas elektronik dilaksanakan dengan melaksanakan perilaku ringkas, rapi, dan resik dalam pengelolaan berkas elektronik secara berulang-ulang.
- Penerapan rajin dalam pengelolaan berkas elektronik dilaksanakan dengan disiplin melaksanakan sikap ringkas, rawat, dan resik dalam setiap pengelolaan berkas elektronik.
Pengadilan Agama Purwodadi dalam rangka pelaksanaan budaya 5R dalam persiapan persidangan telah melaksanakan upaya sebagai berikut:
- Panitera PA Purwodadi telah membuat SOP/AP/17 tentang kegiatan persiapan persidangan guna menjaga pelaksanaan kegiatan persiapan persidangan dilaksanakan dengan Ringkas, Rapi, dan Resik.
- Penguatan disiplin dalam hal penerapan Budaya Kerja 5R di Pengadilan Agama Purwodadi kurang optimal karena kurangnya pengawasan.
D. PENUTUPAN
1. Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari pembahasan iniadalah sebagai berikut:
- Budaya Kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) merupakan suatu metode penataan dan pemeliharaan wilayah kerja secara intensif yang berasal dari Jepang yang dikenal dengan 5S yang digunakan oleh manajemen dalam usaha memelihara ketertiban, efisiensi, dan disiplin di lokasi kerja sekaligus meningkatan kinerja perusahaan secara menyeluruh.
- Implementasi Budaya Kerja 5R dalam Persiapan Persidangandi Pengadilan Agama Purwodadi belum dilaksanakan dengan optimal karena kurangnya penguatan nilai-nilai 5R kepada aparatur Pengadilan Agama Purwodadi.
2. Saran
- Perlu adanya bahan peraga pelaksanaan Budaya Kerja 5R di ruang kerja Pegawai Pengadilan Agama Purwodadi.
- Perlu adanya penguatan Pengawasan dalam pelaksanaan budaya kerja 5R.
DAFTAR RUJUKAN
Hirano, Hiroyuki, Penerapan 5S di Tempat Kerja: Pendekatan Langkah-langkah Praktis (terjemahan), Jakarta: PQM Consultants, 1996.
Imai, Masaaki, Genba Kaizen: Pendekatan Akal Sehat, Berbiaya Rendah Pada Manajemen. Jakarta: Pustaka Brinaman Pressindo, 1998.
Kusmaryani, Rosita Endang, MANAJEMEN 5S DALAM KINERJA LEMBAGA PENDIDIKAN, Semarang: Jurnal Dinamika Pendidikan UNNES No. 2/Th. XV/September, 2008.
Osada, Takashi, Sikap Kerja 5S, Jakarta: PPM, 2011.
[1]Takashi Osada,Sikap Kerja5S,(Jakarta: PPM, 2011), hal. 1.
[2]Masaaki Imai,Genba Kaizen: Pendekatan Akal Sehat, Berbiaya Rendah Pada Manajemen. (Jakarta: Pustaka Brinaman Pressindo, 1998).
[3]Takashi Osada,Sikap Kerja5S,hal. 21.
[4] Hiroyuki Hirano, Penerapan 5S di Tempat Kerja: Pendekatan Langkah-langkah Praktis(terjemahan), (Jakarta: PQM Consultants, 1996), hal. 9.
[5]Takashi Osada,Sikap Kerja5S, hal. 24.
[6]Takashi Osada,Sikap Kerja 5S, hal. 25.
[7]Takashi Osada,Sikap Kerja 5S, hal. 27.
[8]Takashi Osada,Sikap Kerja 5S, hal. 29.
[9]Takashi Osada,Sikap Kerja 5S, hal. 27.
[10]Rosita Endang Kusmaryani, MANAJEMEN 5S DALAM KINERJA LEMBAGA PENDIDIKAN, (Semarang: Jurnal Dinamika Pendidikan UNNES No. 2/Th. XV/September, 2008), hal. 7.