Biaya Memperoleh Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
Pengadilan Agama Purwodadi dalam menentukan pembebanan besaran biaya yang timbul berkaitan dengan permintaan informasi oleh masyarakat berdasarkan SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 poin VII; sub poin C tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, adalah sebagai berikut :
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma;
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Adapun untuk biaya penggandaan yang timbul dari permohonan informasi publik yang ditanggung oleh Pemohon Informasi, maka untuk besaran biaya berdasarkan PP No 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, sebagi berikut :
Penyerahan Salinan Putusan / penetapan perlembar | Rp 500 |
Uang Leges Putusan / Penetapan | Rp 10,000 |
Akta / termasuk Akta Cerai | Rp 10,000 |
Memperlihatkan Surat-Surat yang tersimpan di Kepaniteraan | Rp 10,000 |