Membangun Kepercayaan Masyarakat dalam Menghadapi Perkara Ekonomi Syari'ah
Cofee morning ke-8, 22 November 2017 masih tentang Ekonomi Syari’ah (Eksyar) kebetulan bu WakilKetua (Dra. Hj. Erni Zurnilah) dengan Drs. H. Kasrori baru mengikut diklat Eksyar di Megamendung menceriterakan pengalaman masing-masing, Bu Wakil mengatakan, sebelum mengikuti pelatihan para peserta diberikan test kemampuan 50 soal yang setiap materi terdiri dari 21 buah seperti halnya Spek ram komputer yang canggih. Dalam pelatihan tersebut beberapa materi tentang perbankan Syari’ah diulang kembali (Wanprestasi perbuatan melawan hukum dan gugatan sederhana). Mengenai gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Perma No. 2 tahun 2015 dan Perma No. 14 tahun 2016 khusus untuk kewenangan Pengadilan Agama saling berkesinambungan. Oleh sebab itu dipahami aturan yang pertama lebih dahulu baru aturan yang dapat masuk kepengadilan Agama.
Untuk membangun karakter yang berintegritas sangat membantu seluruh pegawai PA ini dalam membangun karakter masing-masing, seperti halnya dengan latihan-latihan yang intensif. Di harapkan nantinya dalam pelatihan tersebut perlu adanya materi yang dimasukkan dengan spontanitas dapat terlihat yang ditanyakan, narasumber berpengalaman integritasnya sampai dimana. Integritas itu bagaimana seseorang dapat mendalami tupoksinya dan bekerjasama dengan pegawai lainnya. Dapat di diklat tim, di KY, di PA perlu peningkatan SDM profesional yang berkualitas. Kita saat sekarang baru dapat berjalan, belum ada peningkatan, kalau tidur tidak ada integrirtas harus dibangunkan rasa kepunyaan. Kita bersama jaga rasa mempunyai dalam kebersamaan, rumah kita tempat kediaman, tempat kita berbagi rasa bersama-sama.
Dalam pelatihan tersebut dilakukan Observasi lapangan melalui Bursa lapangan di May Bank, dan Bursa Efek. Dalam Bursa saham/efek, saham Syari’ah lebih baik dari pada tabungan Deposito, Rksadana Syari’ah, TBK (terbuka) yang sudah menjadi perusahaan yang resprensentatif jelas, masuk saham kesana. Ada saham syari’ah dan Reksadana Syari’ah walaupun banyak kekurangan, sebagai orang Islam banyak ekonomi yang berprinsip Syari’ah. My Bank Syari’ah, dalam bersaing dengan bank-bank konsvensional.
Lainnya Drs. H. Kasrori, test awal pelatihan yang diberikan sebuah permainan “korek api dipatahkan sampai sekecil-kecilnya”, bila perlu dengan tutup mata dan tidak diketahui orang lain. Bila diingat ketika masih dalam pesantren, sama halnya dengan seekor ayam milik Kyai diganti dengan “korek api”. Pada saat saat istirahat saling bertanya-tanya para peserta, ada yang sudah melaksanakan dan ada pula yang belum, bahkan hakim tinggi juga belum melaksanakan, ketika ditanya, “entah nanti atau kapan”jawabnya. Permainan korek api begitu banyak yang tidak paham.
Setelah para pserta pelatihan masuk 160 orang, ditagih siapa yang sempat melaksanakan, hampir separo dan separo lebih tidak melaksanakan perintah potong memotong korek api. Jawabannya terdapat bermcam-macam. Sangat lucu dan aneh, ditanya alasannya karena perintah seperti itu, terus berpendapat bahwa karena perintahnya jangan dilihat siapapun. “Allah mendengar tapi tidak melihat”, pendapat seperti itu sampai dapat mengorbankan keyakinan. Kalau test “korek api” tersebut sebagai alat atau sarana untuk memahami sebagai ajaran tauhid, maka korek api tersebut tidak dapat dipotong-potong sekecil-kecilnya, karena kita ini merasa dalam pengawasan Allah swt. muraqabah, muqarabah.
Inovasi wakaf, pada asalnya wakaf selamanya tanah dan harus hak milik. Namun dalam inovasi sebagai wakaf yang dikembangkan dapat dibatasi dengan waktu, seperti dalam bangunan hak pakai, dapat diwakafkan sampai masa haknya itu habis. Wakaf uang terbatas, aturannya minimal 10 juta minimal dalam waktu 5 tahun. Kalau sudah selesai masanya itu, uang kembali. Dalam hal ini yang diinvestasikan adalah pemanfaatannya (bukan barangnya). Dapat juga berujud Sukuk wakaf, obligasi wakaf, manfaat asuransi setelah mau meninggal dunia nanti dapat diwakafkan, rumah susun dapat diwakafkan dapat juga dengan wakaf reksadana atau wakaf sukuk. Jokowi akan mendirikan bank wakaf, namun disarankan wakaf fentura.
Acara Coffee morning diakhiri dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi. Pada kesempatan tersebut Ketua menyampaikan beberapa hal :
Pertama, PTA semarang pernah memutus perkara Eksyar perkara Nomor : 307/ tahun 2006, beredar sampai Jatim, initinya agar putusan didiskusikan, waktu rakor disampaikan di PTA, ada grup WA PTA, masih dalam proses kasasi, dijawab masih upaya hukum, tidak boleh didiskusikan dengan alasan secara psikolongis masih dalam payung hukum, harus melalui mekanisme yudisial, kalau ada kesalahan, diduga pelanggaran ya diklarifikasi, kecuali kalau sudah inkracht dapat didiskusikan. menurut yang menilai ada kejanggalan, sebagai pelajaran dalam membuat putusan tidak asal-asalan meskipun perkara Verstek volunter harus berhati-hati agar berkwalitas putusannya. Terkait perkara yang kita tangani yang cukup krusial tidak biasanya tidak ada salahnya shering majelis membuka diri, barangkali ada pendapat yang bagus kita ambil.
Kedua, ada pengawasan yang menyangkut ketelitian, ternyata pp belum tanda tangan, untuk menghindari kelalain sebaiknya dalam minutasi ketua majelis yang terkhir menanda tangani, jangan percaya begitu saja, karena ternyata Panitera Penggantinya kelewetan tidak menanda tangani.
Ketiga, saat sekarang Ini mendekati akhir tahun 2017, mengingatkan kepada yang bersangkutan agar mempersiapkan laporan tahunan yang sudah rutin dari sekrang, seperti SKP dikerjakan dan program kerja. Untuk itu agenda Kopi moning yang akan datang bertemakan kepaniteraan dan kesekretariatan dipersilahkan untuk mempersiapkan.
Dan sehubungan dengan pengawasan, sampai hari ini, waktu pengawasan ada dukumen yang dipinjam 3 (tiga) dokumen rapat dan absen, kopi moning dipinjam supaya dicari diminta. Atau barangkali nyusup di meja teman-teman, dicari jangan saling melempar.
Terakhir Keempat, informasi “Bank Syari’ah Mandiri” dari Semarang dimanfaatkan untuk dilobi yang intinya minta mengadakan pelatihan ekonomi syarai’ah direncankan Pelaksanaan pelatihan tersebut dalam porsi 30 % teori dan 70 % praktek, dengan alasan nantinya dalam praktek yang dihadapi “dokumen”, yang bentuknya bagaimana belum pernah melihat. Sifat pelatihannya adalah praktis. Hal tersebut sudah direspon suratnya, bahkan sudah dikirim dan sudah disanggupi biaya sepenuhnya dari pihak Bank Syari’ah Mandiri, serta tempatnya di Semarang.(Azz)