Pembinaan KPTA Jawa Tengah di Pengadilan Agama Purwodadi
PERUBAHAN WAKTU MASUK DAN PULANG DI PENGADILAN AGAMA KELAS I A. PURWODADI
Mulai senin, minggu kedua di bulan Pebruari 2018 ini, Pengadilan Agama Klas I A. Purwodadi memulai melaksankan perubahan waktu, jam masuk dan pulang kantor disesuaikan dengan jam masuk kantor di lingkungan Pengadilan Tinggi mulai dari jam 730.00, pulang jam 16.00 menjadi jam 08.00, pulang jam 16.30 dan tidak sedikitpun menimbulkan gejolak dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap terjaga dari semangat yang kurang mendukung menuju kepuasan masyarakat serta tetap menjaga kedisiplinan jam masuk dan pulang kantor. Hal ini sebagai pelaksanaan kebijaksanaan yang sama antara PT dan PTA dalam memberikan pelayanan yang prima, sebagai tindak lanjut hasil temuan bawas di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Demak. Untuk itu ketua PT A Semarang bersama rombongan, yang menuju Pengadilan Agama Blora untuk shilaturrahmi, menyempatkan mampir di Pengadilan Agama Purwodadi untuk melihat-lihat perubahan-perubahan yang telah dilakukan serta menindak lanjuti pemeriksaan bawas tersebut.
Ketua PT Semarang dalam wejangan dan pembinaannya menyampaikan beberap hal sebagai berikut :
- Memperkenalkan diri yang bertugas di PTA Semarang sudah 2 bulan ini, sebagai insan bersaudara, kalau merasa terganggu dalam melaksanakan tugas dalam melayani masyarakat, sehubungan dengan kepentingan dengan kebiasaan jam kerja yang mendadak berubah, dengan harapan dapat melaksanakan tugas menjadikan Pengadilan Tinggi dan yang berada di bawahnya untuk meraih yang sebaik-baiknya;
- Senantiasa dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan PTA, untuk meningkatkan kesejahteraan, karir dan lebih khusus lagi mendengar langsung atas aspirasi dari bawah. kerja berubah, kebiasaan tradisi kita dari jam 07.30 pulang 16.00 Jum’at jam 07.00 pulang jam 16.30, sidang tidak ibu mahmudah dan bu Endang pas cuti tidak ada ditempat saat itu, yang paling teknkan jam kerja 30-08.00 cepat disiplin kita pulang melanggar 16 30 di PN, perubahan jam kerja sesuai, sudah tradisi sejak Khalilulurrahman. Perma 16 2014... ? merubah kesepakatan ditekankan konsultasi dengan PT, raker didatangkan pengawsan dan Dirjen, menjelang rencana Kerja Pengadilan Tinggi, tidak dapat berubah. Didemak , temuan yang akan dipotong remonerasi, jadi pegawai 30 70. Perhari berapa tahun satu juta, termasuk PTA, juga sepakat yakinkan saja hakim dari pada mengembalikan ini, meledak menjadi pelanggaran akhirnya berbuat seperti itu, supaya tidak melanggar peraturan;
- Kasus di Blora 2008 diangkat lagi pak Rum Nessa yang beberapa tahun lagi pensiun dipanggil lagi dari Surabaya, melaporkan kpk milyaran seluruh PA harus mengembalikan diperiksa jaksa satu dipenjara, pada hal merasa tidak memakan hanya karena ada kesalahan, lembur, dikerjakan sekian orang, dibawa tur ke-Bali untuk bayar tiketnya. Tanda tangani tanda terima kebijakan niyat baik tidak berat karena diangkat lapran kapolda dan kapolri, pegawai kita dipanggil subuh-subuh, pikiran dan semuanya terganggu. Kalau ada pelanggaran sebagai pengalaman pahit, nanti buruk namanya karena menjadi terpidana yang mengakibatkan keluarga malu (Ketua PA Blora dulu). Sekarang kembali keaturan (apa adanya), enak tidak nanti dibayar kalau ada yang menyanyi sambil tidur di media sosial.
- Bekerja di pengadilan ini untuk kita semua dan menyantuni, alamat disini, kelahiran dimana dikembalikan bertahap didekatkan dirumah mudah-mudahan tidak mikir kalau jum’ah pulang. Kalau mau jadi wakil tes dulu sesuai dengan jenjang, silahkan, didukung terus yang berprestasi. Dukung kebijakan bertahap mutasi beberapa orang, kepaniteraan yang dekat-dekat, biar dapat beli mobil sendiri tidak mobil dinas.
- Para hakim sudah EHKPN, harta sudah terakses, sebagai pejabat negara apa yang dibelanjakan di rekening di ppatika berhubungan dengan KPK, apa lagi KY tahu ketahuan semua, apa lagi mau tes hakim Agung beli tanah sertifikat. Hati-hati membuat WA, apalagi menjabat wakil, suatu perma 7,8 9 sanksi atasan kena juga. Kita sama-sama menjaga peraturan peradilan dari bawah keatas penegak hukum apalagi kita teristimewa dengan khas “Islam”.
- Kantor PA Purwodadi sudah tertata rapi melebihi PTA, juga di PTA sudah dibicarakan untuk menata kembali, hanya kalau pelebaran jalan. Sekarang membangun baru tidak dapat yang dapat merehab, yang proto tipe dibuat rehap tingkat lima, boleh jadi tahun depan, hanya persolan tanahnya keacil. Contoh PA Temanggung, sudah beli minta bangunn kantor tidak dapat sementara sekarang masih menempati kantor PN. Yang ada pemeliharaan, tahun depan biaya belanja tahun depan MA sudah sempurna. Untuk merehab rumah dinas, kantor Pengadilan Agama lama, rumah dinas rumah Arsip di Pwd usulkan segera tahun depan.
- Diharapkan sekarang PA. sudah sejahtera disyukuri manfaatkan untuk Setahun bikin sragam kamis batik lokal, selasa berdasi, baju kaos dicarikan, “kebersamaan baru semua”, kenaikan pangkat tidak terhambat, formasi yang kosong diusulkan. sekitar 30 orang yang melaksanakan pelatihan usulkan 7 hari kemudian sudah dapat keluar sertifikasi PP, jsp, pustakawan pangkatnya pakai kredit kalau mau ikut pendidikan di jamin di Jakarta dapat sertifikat diusulkan, tidak ada yang tidak pejabat.. kalau mau, termasuk Pranata Komputer. Kesempatan banyak wakil, dipersilahkan sarana-dan prasarana dipenuhi terutama toiletnya apakah sudah syariynya sudah “Kebersihan sebagian dari iman”, untuk menjadi peradilan yang Agung setidak-tidaknya tidak ada yang dicurigai dari para hakim artinya mentaati aturan. Alhamdulillah.
- Hati-hati menjaga persatuan dan kesatuan di kantor kita kalau sudah pecah di dalam, ada hakim yang mau ikut berperan mencari untung, ada mosi tidak percaya kepada wakil lapor kemana-mana. Ketua kalau tidak bersatu kecil-cil dibawah 200 juta untuk ruang tunggu, belum mendahului kontrak tidak sesuai dengan kontrak, mendahului pekerjaan. Yang tahu orang dalam, polisi komandan akan saya lindungi. Hati-hati, kalau ada jangan sampai terganggu diambil untuk kebaikan semua dadanyia jam itu diambil ketua PTA, untuk amannya jika menggagas UU No. 3/tahun 2017 ttg perlindungan perempuan perceraian 22 sema 19 kemaren tahun 2017, rumusan kamar mengenai nafkah, iddah, madliyah, mut’ah hakim dibayarkan dulu kalau istrinya bersedia nanti ada perlindungan terhadap perempuan dibaca dalam rumusan kamar dilaksanan 24 di Bandung.
- Munas Ikahi di Jakarta, yang mau ikut bulan September dan Oktober turnamen MA di Solo, kita tuan rumah suatu ketika berat, munas ikahi di Mataram 2016 kemarin jadi KaPanitiya PPHIM dibahas rakear badilag agar dianggap infak /zakt pegawai negeri sipil, mengadakan semidan pta keplauan pa bali sumatra barat dan seminar-seminar, infak-infak sebagai amal jariyah, sebagai perjuangan bersama;
- Pertanyaan, Zuhdi, istilah PTA Jawatengah atau semarang, yang benar UU no. 7 / 2015 Jateng, perundangan putusan tidak dapat merubah, administrai perma tidak dapat mengalahkan uu, kepala putusan bawah “Pengadialan Agama Purwodadi” dibahwah kepala Putusan.