Layanan Hukum PA Purwodadi (POSBAKUM, Pembebasan Biaya Perkara, Sidang Di Luar Gedung Pengadilan)
Pada Tahun ini Pengadilan Agama Purwodadi melaksanakan Progam Penegakan dan Pelayanan Hukum berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dari Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI berdasar Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yaitu terdiri dari kegiatan Posbakum, Pembebasan Biaya Perkara dan Sidang di Luar gedung Pengadilan.
Layanan Bantuan Hukum Posbakum yang tahun ini pelaksanaannya berdasarkan perjanjian kontrak dengan LBH Adhi Purwa mulai bulan Februari s.d Desember 2021 yang jadwal pelaksaaannya dilaksanakan setiap hari kerja yaitu hari Senin sampai dengan Jumat di mulai pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB. Banyak manfaat yang diperoleh dari adanya posbakum ini. Masyarakat bisa mendapatkan pemahaman utuh tentang proses hukum yang akan dilaluinya di Pengadilan. Selain itu mereka juga bisa menghemat uang, waktu dan tenaga dengan bantuan dari Posbakum. Ada beberapa bentuk pelayanan yang diberikan oleh Posbakum pengadilan, yaitu pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum, kemudian Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dengan cuma - cuma. Pembiayaan posbakum ini dibebankan pada DIPA PA purwodadi TA 2021. Begtu juga dengan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Layanan Hukum selanjutnya adalah Pembebasan Biaya Perkara, yaitu untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetapi ingin mencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan agama Purwodadi, yang dibuktikan dengan syarat – syarat yang telah ditetapkan sesuai Perma Nomor I tahun 2014 tersebut, antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) oleh Kades/Lurah setempat dan Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya. Tujuan dari program kegiatan Pembebasan biaya perkara adalah untuk menunjang kelancaran penyelesaian perkara dengan tersedianya komponen biaya yang harus terpenuhi dalam penyelesaian perkara yang di bebankan pada DIPA Pengadilan Agama Purwodadi TA 2021.
Layanan Hukum yang dilaksanakan oleh PA Purwodadi lainnya adalah Penyelenggaraan Sidang diluar Gedung Pengadilan/Sidang Keliling yaitu layanan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan yang sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan dikarenakan hambatan biaya, hambatan fisik, hambatan geografis juga berdasara pada karakterisitik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah. Dengan adanya pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan/Sidang Keliling ini diharapkan bisa tercapai tujuan dari penyelenggaraan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, mengingat banyaknya wilayah Kecamatan yang menjadi yurisdiksi Pengadilan Agama Purwodadi.
Informasi dari Program kegiatan Layanan Hukum bagi masyarakat pencari keadilan ini bisa di akses melalui website maupun media informasi lainnya seperti Banner dan spanduk di Kantor PA Purwodadi, juga dapat diperoleh dari petugas informasi di Pengadilan Agama Purwodadi.