Pembuatan Gugatan Mandiri di Pengadilan Agama Purwodadi
Pengadilan Agama Purwodadi telah memberikan Pelayanan untuk memudahkan justiciabelen atau para pencari keadilan yaitu “Anjungan Gugatan Mandiri”, dimana para pihak bisa membuat gugatannya sendiri di komputer yang telah disiapkan. Adapun hingga saat ini, jenis gugatan mandiri yang sudah tersedia adalah Cerai Gugat, Cerai Talak, Dispensasi Kawin dan Itsbat Nikah. Para Pihak akan diminta mempersiapkan Persyaratan, Data dan Informasi diri untuk memulai membuat Gugatan / Permohonan Secara Mandiri. Para pihak akan diminta mengikuti setiap langkah yang akan disediakan oleh sistem.
Tidak hanya mudah dan cepat, pembuatan Surat Gugatan Online di Pengadilan Agama Purwodadi juga didampingi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Niam Abror Fuadi, SH. Petugas akan membantu para pihak mulai dari memilih jenis perkara, mengisikan data-data sampai dengan menghasilkan surat gugatan /permohonan siap cetak yang merupakan salah satu syarat mengajukan perkara di Pengadilan Agama Purwodadi.
Gugatan mandiri ini juga bisa diakses online melalui laman http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/. Para pihak juga bisa membuat gugatan mandiri online ini di rumah atau di tempat lain, kemudian melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mendaftarkan perkaranya baik secara langsung ke Pengadilan Agama Purwodadi maupun melalui e-court (electronic court) di laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/ (AC).