Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi Powered By GSpeech

headerku d

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Purwodadi | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Berada di ZONA INTEGRITAS (Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA PURWODADI #

Daftar E-Court Perorangan

Formulir Permohonan Akun E-Court bagi perorangan (bukan advokat)
Daftar E-Court Perorangan

Notifikasi Perkara

Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Purwodadi menyediakan Notifikasi Layanan Perkara Melalui Whatsapp.
Notifikasi Perkara

11 Inovasi Dirjen Badilag

Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Informasi Produk Pengadilan, Aplikasi Antrian Sidang, Aplikasi Basi Data Terpadu Kemiskinan, Command Center, Aplikasi PNBP Fungsional, Aplikasi E-Eksaminasi, Aplikasi E-Register, Aplikasi E-Keuangan, Aplikasi Validasi Akta Cerai, dan Aplikasi Gugatan Mandiri.
11 Inovasi Dirjen Badilag

ZONA INTEGRITAS

Terima Kasih Telah Mendukung Pengadilan Agama Purwodadi dalam Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
ZONA INTEGRITAS

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Purwodadi menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.
Gugatan / Permohonan Mandiri

E-SUKMA

Kami sampaikan dengan hormat, bahwa pada kesempatan ini bapak/ibu/sdr. Bantu Kami untuk mengisi formulir pertanyaan indeks kepuasan masyarakat dan formulir pertanyaan indeks perpesi anti korupsi
E-SUKMA

Zona Integritas

Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani dan bebas korupsi.
Zona Integritas

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

SI KOMPAS

SISTEM KONFIRMASI PENGAMBILAN AKTA CERAI DARI PENGADILAN AGAMA LAIN
SI KOMPAS

E-TaRa

Bentuk Layanan dari Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IA untuk Cek dan Validasi Data Akta Cerai
E-TaRa

SimpangLima

Melalui aplikasi ini sekarang anda bisa mendapatkan informasi perkara meliputi Riwayat Perkara, Keuangan Perkara, Agenda sidang, Info Akta Cerai dan Mengambil Antrian Persidangan secara ONLINE
SimpangLima

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

AnalysisTelusuri serta awasi jalannya proses perkara anda 

SimpangLima2

 

cspap maklumat

Peningkatan Integritas Hakim

Oleh: Rasikh Adila, S.HI.

A. PENDAHULUAN

Integritas dalam diri seorang hakim, merupakan salah satu kode etik dan perilaku hakim sedunia yang disepakati dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct (Konferensi Peradilan Internasional di Bangalore, India pada tahun 2001). Hal tersebut mutlak dimiliki seorang hakim sebagai kunci utama untuk membuka pintu-pintu keadilan bagi masyarakat sebagaimana yang dijanjikan UUD 1945. Namun, dewasa ini masyarakat masih memandang integritas hakim di Indonesia masih di ambang batas krisis.

Nilai Integritas Hakim versi Komisi Yudisial dalam hasil Survei Pengukuran Integritas Hakim Tahun 2018 jika dirata-ratakan secara keseluruhan, indeks integritas hakim Tahun 2018 adalah 6,45 yang tergolong “agak berintegritas” yang berarti bahwa keyakinan terhadap nilai-nilai yang ada dalam kriteria integritas hakim belum mencukupi atau masih ada nilai-nilai yang tidak diyakini. Indeks integritas hakim cenderung mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, pada Tahun 2015 indeks integritas hakim mencapai skor 5,9 kemudian 2016 dengan skor 6,15, dan 2017 pada skor 6,17 hingga menjadi 6,45 di Tahun 2018. Pada Tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 0,28 atau 4,54% jika dibandingkan nilai Tahun 2017.

lk

 

Meski mengalami kenaikan, Indeks Integritas Hakim versi Komisi Yudisial menunjukkan bahwa Integritas hakim masih berada pada level agak berintegritas, bahkan komitmen hakim terhadap pelaksanaan nilai integritas tersebut masih berada pada level kurang berintegritas. Bahkan, nilai Integritas Mahkamah Agung versi Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2018 mencapai Indeks Integritas terendah dibandingkan Lembaga Negara lain yaitu 61,11. Oleh karenanya perlu dilaksanakan upaya peningkatan integritas hakim, guna memberikan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia.

B. PERMASALAHAN

Berdasarkan latar belakang, permasalahan yang diteliti pada paper ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa yang dimaksud dengan Integritas Hakim?
  2. Bagaimanakah cara meningkatkat Integritas Hakim?

C. PEMBAHASAN

  1. Tinjauan Umum tentang Integritas Hakim

  a. Definisi Integritas

Menurut kamus besar bahasa Indonesia arti integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran; (nomina). Lebih lanjut, Suparman Marzuki dalam tulisannya yang berjudul Mencetak Hakim Berintegritas menyebutkan bahwa adalah juga quality of exellence yang ter-manifestasikan dalam sikap yang terintegrasi dan holistik secara individual maupun organisasi.[1]

Secara etimologis, kata integritas (integrity), integrase (integration) dan integral (integral) memiliki akar kata Latin yang sama, yaitu “integer” yang berarti “seluruh” (“whole or entire”) atau “suatu bilangan bulat” (“a whole number”), bilangan yang bukan bilangan pecahan. Jadi, sesuatu yang berintegritas merupakan sesuatu yang utuh dalam keseluruhannya, sesuatu yang tidak terbagi, dimana nuansa keutuhan atau kebulatannya tidak dapat dihilangkan. Meskipun sesuatu yang berintegritas terdiri dari banyak elemen, keutuhan atau kebulatannya selalu terjaga sebagai hasil dari hubungan timbal balik yang kuat diantara elemen-elemennya. Namun bersatunya elemen-elemen itu lebih merupakan suatu persatuan (incorporation) daripada suatu kesatuan (unity), karena identitas elemen tidak hilang. Identitas tiap elemen dari sesuatu yang berintegritas masih bisa dikenali, meskipun fungsinya sulit dipisahkan dari fungsi keseluruhan.[2]

Namun yang perlu diperhatikan dari pemaknaan integritas tersebut adalah kemungkinan adanya reduksi makna terhadap integritas itu sendiri. Reduksi makna integritas jenis pertama adalah dengan menekankan proses pengendalian internal atau menekankan kriteria bagaimana kekompakan terwujud pada diri (self) atau identitas diri (self identity) individu yang memilikinya. Apa yang dianggap penting pada reduksi jenis ini adalah keadaan atau adanya kekompakan identitas diri, bagaimana individu membangun dan mempertahankan kekompakan identitas dirinya sebagaimana yang dianut oleh Taylor, Williams, Blustein Calhoun, dan McFall, yang menitik beratkan penilaian terhadap integritas didasarkan pada nilai yang berlaku pada suatu individu dan secara konsisten dilakukan oleh individu itu sendiri.[3]

Masalah yang muncul dari reduksi makna integritas jenis pertama tersebut adalah tiadanya persyaratan normatif pada kriteria pemberian atribut integritas. Sepanjang individu memenuhi kriteria formal, yaitu mampu membangun, memelihara dan mentransformasikan berbagai hasrat/keinginan, proyek hidup mendasar, ataupun komitmen, menjadi identitas diri yang kompak maka ia adalah individu yang berintegritas. Tidak ada persyaratan apakah keputusan dan tindakan yang mengekspresikan hasrat/keinginan, proyek hidup mendasar dan komitmen itu sesuai tuntutan moral ataukah tidak. Moralitas ekspresi identitas diri tergantung pada kebetulan apakah individu yang bersangkutan memiliki kesadaran moral ataukah tidak. Oleh karena itu, individu yang jahat dan kejam namun memiliki identitas diri yang kompak bisa dianggap sebagai individu yang berintegritas. Integritas bukan lagi suatu keutamaan/kebajikan (virtue) atau karakter yang baik. Kesimpulan seperti itu pada umumnya sulit diterima. Pertanyaan tentang kandungan moral di dalam makna integritas pun kemudian muncul.[4]

Reduksi makna integritas jenis kedua adalah dengan menekankan proses partisipasi eksternal atau menekankan moralitas tindakan versi individu pemberi atribut integritas. Kriteria yang dipakai sebagai patokan adalah bagaimana konsistensi tindakan moral pemberi atribut integritas. Karena, tindakan moral merupakan wujud ekspresi kekompakan diri individu dari segi kemanusiaannya. Hal ini sebagaimana yang diuraikan oleh Ashford misalnya, memaknai integritas dengan menekankan segi objektivitas bagaimana individu harus patuh pada komitmennya terhadap kewajiban-kewajiban moral. Bagi Ashford, konsepsi diri individu dapat dikembangkan namun harus disesuaikan dengan persyaratan-persyaratan moral nyata dari luar dirinya.

Implikasi dari pemaknaan integritas objektif seperti itu adalah bahwa atribut integritas hanya bisa diberikan kepada individu yang moralitasnya bersesuaian dengan standar moralitas masyarakat pemberi atribut. Masalahnya, pemberian atribut integritas umumnya tidak secara ketat mensyaratkan persetujuan moral pemberi atribut. Memaksakan persetujuan moral pemberi atribut berarti merendahkan individu itu sendiri sebagai subjek moralitas.[5]

Oleh karenanya, untuk pengembangan konsep integritas perlu diketengahkan pandangan etis objektivisme yang memandang integritas sebagai loyalitas dengan setidaknya terdiri dari 3 (tiga) unsur:

  • Hal pertama yang dapat ditarik dari konsepsi objektivisme terhadap integritas adalah bahwa integritas adalah sebuah bentuk loyalitas, yaitu keteguhan hati seseorang untuk memegang prinsip dan nilai moral universal.
  • Hal kedua adalah bahwa integritas bukan tentang perkataan semata, tetapi juga mencerminkan tindakan yang sejalan dengan prinsip dan nilai moral universal dan rasional (Becker, 1998). Di sini loyalitas terhadap prinsip atau nilai itu diwujudkan dalam bentuk tindakan, di mana loyalitas itu ditunjukkan sebagai keteguhan hati seseorang untuk bertindak sejalan dengan prinsip atau nilai yang dipegangnya itu.
  • Hal ketiga, integritas bukan sekadar bertindak sejalan dengan suatu prinsip atau nilai, tetapi prinsip atau nilai objektif yang dapat dibenarkan secara moral. Pembenaran ini pun harus menggambarkan kesimpulan yang diperoleh melalui prinsip-prinsip logika (Peikoff, 1991), bukan emosi belaka.[6]

   b. Integritas Hakim dalam KEPPH

Hakim dalam pandangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, termasuk hakim ad hoc dan hakim pengadilan pajak.[7]

Hakim yang berintegritas tinggi dalam KEPPH diwujudkan pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas, yang tertuang dalam kewajiban dan larangan sebagai berikut:

  • Kewajiban Hakim dalam penerapan berperilaku berintegritas tinggi adalah:
  1. Hakim harus berperilaku tidak tercela.
  2. Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat, penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh hakim yang bersangkutan.
  3. Hakim harus membatasi hubungan yang akrab, baik langsung maupun tidak langsung dengan advokat yang sering berperkara di wilayah hukum pengadilan tempat hakim tersebut menjabat.
  4. Hakim wajib bersikap terbuka dan memberikan informasi mengenai kepentingan pribadi yang menunjukkan tidak adanya konflik kepentingan dalam menangani suatu perkara.
  5. Hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun beban-beban keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk mengetahui urusan keuangan para anggota keluarganya.
  6. Hakim yang memiliki konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c dan huruf d wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Keputusan untuk mengundurkan diri harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak.
  7. apabila muncul keragu-raguan bagi hakim mengenai kewajiban mengundurkan diri, memeriksa dan mengadili suatu perkara, wajib meminta pertimbangan Ketua.
  • Larangan bagi hakim dalam penerapan berperilaku berintegritas tinggi adalah:
  1. Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.
  2. Hakim dilarang melakukan tawar-menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi atau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
  3. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga, Ketua Majelis, hakim anggota lainnya, penuntut, advokat, dan panitera yang menangani perkara tersebut.
  4. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, penuntut, advokat, yang menangani perkara tersebut.
  5. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah mengadili atau menjadi penuntut, advokat atau panitera dalam perkara tersebut pada persidangan di pengadilan tingkat yang lebih rendah.
  6. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila pernah menangani hal-hal yang berhubungan dengan perkara atau dengan para pihak yang akan diadili, saat menjalankan pekerjaan atau profesi lain sebelum menjadi hakim.
  7. Hakim dilarang mengijinkan seseorang yang akan menimbulkan kesan bahwa orang tersebut seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat mempengaruhi hakim secara tidak wajar dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan.
  8. Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang salah satu pihaknya adalah organisasi atau kelompok masyarakat apabila hakim tersebut masih atau pernah aktif dalam organisasi atau kelompok masyarakat tersebut.
  9. Hakim dilarang mengadili suatu perkara yang salah satu pihaknya adalah partai politik apabila hakim tersebut masih atau pernah aktif dalam partai politik tersebut.
  10. Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial.
  11. Hakim dilarang mengijinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial.
  12. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila hakim tersebut telah memiliki prasangka yang berkaitan dengan salah satu pihak atau mengetahui fakta atau bukti yang berkaitan dengan suatu perkara yang akan disidangkan.
  13. Hakim dilarang menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, pinjaman, atau manfaat lainnya, khususnya yang bersifat rutin atau terus-menerus dari Pemerintah Daerah, walaupun pemberian tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas yudisial.
  14. Meningkatkan Integritas Hakim
  15. Kendala dalam Peningkatan Integritas Hakim[8]

Kendala Internal

  • Intervensi pihak luar
  • Kendala Keamanan: Barter Putusan dengan Jaminan Keamanan
  • Kebutuhan Pokok yang Mahal
  • Kesulitan Komunikasi
  • Peningkatan Kapasitas dan Kendala Infrastruktur Pengadilan

2. Cara Meningkatkan Integritas

Menurut James Rest pengambilan keputusan etis, yaitu keputusan yang berkaitan dengan nilai etis (moral), dilakukan melalui empat tahapan: sensitivitas etis, penalaran etis, motivasi etis, dan implementasi etis.[9] Di dalam model yang disebutnya sebagai Model Empat Komponen (Four Component Model), Rest menggambarkan bagaimana proses internal pengambilan keputusan etis melatarbelakangi tindakan seseorang. Dalam kaitannya dengan peningkatan integritas hakim melalui teori James Rest dapat dilakukan dengan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Sensitivitas moral, mengandaikan kebutuhan akan kesadaran moral atau kemampuan mengidentifikasi isu-isu moral. Dalam tahap ini, hakim melakukan internalisasi diri tentang nilai-nilai integritas sebagaimana tertuang dalam KEPPH.
  • Tahap penalaran moral, yaitu setelah melatih sensitifitas moral pada tahap selanjutnya keputusan yang diambil harus berdasarkan penalaran yang tepat yang memperhatikan prinsip-prinsip moral yang relevan di dalam proses penalaran moral. Dalam kaitannya dengan integritas, Hakim harus memahami mengapa wajib atau tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan integritas hakim.
  • Tahap motivasi moral, yaitu tahap dimana yang dinilai adalah ketetapan hati dalam maupun dorongan untuk melakukan suatu tindakan. Selayaknya makna integritas itu sendiri, motivasi pelaksanaan integritas seharusnya bukan karena ego individualis ataupun ego organisatoris, namun integritas itu harus atas integritas itu sendiri. Loyalitas pada integritas adalah loyalitas pada kehormatan diri dan martabatnya sebagai manusia. Dia tidak ingin menghinakan diri dan kehormatannya, dan baru yang kedua loyalitas kepada profesi. Loyalitas kepada dirinya sebagai manusia yang tidak berkehendak dihinakan, ditipu, dianiaya, diperlakukan tidak adil, maka diapun tidak ingin memperlakukan orang lain seperti itu.
  • Tahap implementasi moral, yaitu tahap terakhir dimana tindakan yang sudah dipilih dilakukan secara nyata dan konsisten.

D. PENUTUPAN

  1. Kesimpulan

Adapun kesimpulan dari pembahasan ini adalah sebagai berikut:

  1. Integritas hakim adalah loyalitas hakim untuk menjadi personaliti bermutu (quality of exellence), dengan sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran.
  2. Menurut James Rest pengambilan keputusan etis, yaitu keputusan yang berkaitan dengan nilai etis (moral) termasuk di dalamnya integritas, dilakukan melalui empat tahapan: sensitivitas etis, penalaran etis, motivasi etis, dan implementasi etis.

    2. Saran

Berdasarkan uraian pada paper ini penulis memberikan saran sebagai berikut:

  1. Bagi lembaga, hendaknya terus berupaya dalam penguatan integritas hakim dari sisi individu hakim, kepemimpinan, struktur dan institusi, system dan prosedur, serta budaya kerja yang mengedepankan integritas.
  2. Bagi hakim dan calon hakim, hendaknya terus mengasah sensitifitas moral yang berkaitan dengan integritas hakim, menalarnya, mengambil motivasi pelaksanaannya, untuk kemudian diimplementasikan secara nyata.

 


 

DAFTAR RUJUKAN

 

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 | 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Buku dan Jurnal

Wijayanto, Danang, Optimalisasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2016.

Endro, Gunardi, Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi, Jakarta: Jurnal Integritas KPK Volume 3, Nomor 1, Maret, 2017.

Wisesa Anggara, Integritas Moral dalam Konteks Pengambilan Keputusan Etis, Jurnal Manajemen Teknologi, Volume 10 Nomor 1, 2011, hal. 85.

Irianto, Sulistyowati dkk, Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat Di Indonesia: Studi Sosio-Legal, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017.

 

[1] Danang Wijayanto, Optimalisasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2016), hal. 79.

[2]Gunardi Endro, Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi, (Jakarta: Jurnal Integritas KPK Volume 3, Nomor 1, Maret, 2017), hal. 134.

[3]Gunardi Endro, Menyelisik Makna Integritas, hal. 137.

[4]Gunardi Endro, Menyelisik Makna Integritas, hal. 138.

[5]Gunardi Endro, Menyelisik Makna Integritas, hal. 139.

[6]Anggara Wisesa, Integritas Moral dalam Konteks Pengambilan Keputusan Etis, Jurnal Manajemen Teknologi, Volume 10 Nomor 1, 2011, hal. 85.

[7]Pasal 1 angka 2 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012 | 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

[8]Sulistyowati Irianto dkk, Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat Di Indonesia: Studi Sosio-Legal, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017), hal. 168-186.

[9][9]Anggara Wisesa, Integritas Moral dalam Konteks Pengambilan Keputusan Etis, Jurnal Manajemen Teknologi, Volume 10 Nomor 1, 2011, hal. 85.

programprioritasbadilag2023

Video Edukasi Pengadilan Agama Purwodadi





 

 

Ucapan Selamat/Duka Cita

  • Selamat KPA Smg
  • Duka Panmudkum PA Pwd
  • Selamat HTPTA Sulbar
  • Selamat SesPTA Jayapura
  • Selamat Kabag UKeu PTA Smg
  • Selamat Pan PTA Bdg
  • Selamat Pan PTA Smg
  • IMG 20240203 110900 426
  • IMG 20240203 113357 232
  • ucapan selamat dan sukses dirjen badilag

  • Pengaduan
  • Sipp
  • Komdanas
  • Direktori
  • Simari
  • Sikep
  • Abs
  • Jdih
  • Lpse
  • Perpus

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Purwodadi

location icon 1 Jalan MH. Thamrin No. 9 Purwodadi 58111

location icon Grobogan - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0292-421073, 423218

Fax icon Fax: 0292-423203

Communication email blue icon Email : papurwodadi@gmail.com

Peta Lokasi

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech