Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi Powered By GSpeech

headerku d

AnalysisTelusuri serta awasi jalannya proses perkara anda 

 
HAK MELAKUKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK
  • Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/ hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).
  • Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan).
  • Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara.
  • Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  • Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9 Tahun 1964).
  • Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).
  • Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi :
    • Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
    • Membatalkan putusan verstek.
    • Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan pengugat.
  • Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi:
    • Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.
    • Menguatkan putusan verstek tersebut.
  • Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara.

Program_Prioritas_2024

Pendaftaran e-Court  Bagi Pengguna Lain (Perorangan)

Video Edukasi Cara Mendaftarkan Perkara Secara Online di Pengadilan Agama Purwodadi

Video Edukasi Pengembalian Sisa Panjar Perkara Non e-Court melalui m-Banking

Video Edukasi Pengadilan Agama Purwodadi

     

Ucapan Selamat/Duka Cita

  • Selamat Kabag UKeu PTA Smg
  • Selamat Pan PTA Bdg
  • Selamat Pan PTA Smg
  • IMG 20240203 113357 232
  • IMG 20240203 110900 426
  • ucapan selamat dan sukses dirjen badilag
  • WhatsApp Image 2024-05-30 at 162459
  • WhatsApp Image 2024-05-30 at 162458
  • WhatsApp Image 2024-06-07 at 145705 1
  • WhatsApp Image 2024-06-07 at 145705 2
  • WhatsApp Image 2024-06-07 at 145705
  • Ucapan Duka Mertua Ketua
  • Selamat-Hari-Besar
  • Duka Panmudkum PA Pwd1
  • Selamat SesPTA Jayapura1
  • WhatsApp Image 2024-09-09 at 090833
  • WhatsApp Image 2024-09-09 at 090834
  • WhatsApp Image 2024-09-12 at 142553
  • WhatsApp Image 2024-09-17 at 185237
  • WhatsApp Image 2024-10-16 at 141125
  • WhatsApp Image 2024-10-17 at 114041
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111635
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111635 1
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111635 2
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111636
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111636 1

  • Pengaduan
  • Sipp
  • Komdanas
  • Direktori
  • Simari
  • Sikep
  • Abs
  • Jdih
  • Lpse
  • Perpus

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Purwodadi

location icon 1 Jalan MH. Thamrin No. 9 Purwodadi 58111

location icon Grobogan - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0292-421073, 423218

Fax icon Fax: 0292-423203

Communication email blue icon Email : papurwodadi@gmail.com

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech