Panjar Biaya Perkara
Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IA ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IA tentang Panjar Biaya Perkara di Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IA seperti yang bisa dilihat selengkapnya pada link berikut
Untuk menjamin kesesuaian antara Biaya yang tertera dengan Biaya yang dibayarkan maka Biaya Perkara pada Pengadilan Agama urwodadi Kelas IA hanya disetorkan langsung ke rekening Bank Resmi atas nama Pengadilan Agamaurwodadi Kelas IA. Adapun untuk melihat DETAIL BIAYA PERKARA ataupun simulasi perkiraan perhitungan dapat dilihat pada link berikut :
* Klik pada gambar untuk memperbesar.
PANJAR BIAYA TINGKAT PERTAMA
PANJAR BIAYA TINGKAT UPAYA HUKUM
PANJAR BIAYA SITA
PANJAR BIAYA EKSEKUSI
PANJAR BIAYA PENCABUTAN PERKARA
PENCABUTAN PERKARA EKSEKUSI
PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)
PANJAR BIAYA KONSINYASI (PENITIPAN)
Biaya Panggilan/Pemberitahuan Berdasarkan Jarak Tempuh/Radius Wilayah