Wilayah Yurisduksi
A. Latar Belakang
Data yuridiksi Pengadilan Agama Purwodadi merupakan kebutuhan yang sangat vital untuk mengetahui keberadaan sebuah lembaga dan perlu sangat disadari data terebut tidak hanya berbentuk fisik saja namun juga sumber daya manusia untuk pengembangan Pengadilan Agama.Data Yuridiksi Pengadilan Agama merupakan data sekunder.
B. Dasar Hukum
Data Yuridiksi Pengadilan Agama Purwodadi dibuat berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor : W11-A/1286/OT.o1.2/V/2009 tanggal 27 Mei 2009 perihal data yuridiksi wilayah hukum jo surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah RI tanggal 11 Mei 2009 Nomor : 040/DJA.3/Kp.01.1/V/2009.
C. Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan data yuridiksi wilayah hokum tidak lain adalah memberikan gambaran berupa informasi data tentang Pengadilan Agama terutama wilayah hukumnya.
GAMBARAN UMUM PENGADILAN AGAMA PURWODADI
A. Peta Wilayah Hukum Pengadilan Agama Purwodadi
Pengadilan Agama Purwodadi terletak diwilayah Kabupaten Grobogan :
1). Keadaan Alam
Kabupaten Grobogan memiliki relief Daerah Pegunungan Kapur dan Perbukitan serta dataran dibagian tengahnya, secara topografi terbagi kedalam 3 kelompok yaitu :
3).1. Daerah dataran rendah berada pada ketinggian sampai 50 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan antara 0 – 8 % meliputi 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Gubug, Tegowanu, Godong, Purwodadi, Grobogan sebelah selatan dan Wirosari sebelah selatan.
3).2. Daerah perbukitan berada pada ketinggian antara 50 – 100 meter di atas permukaan air laut dengan kelerengan 8 – 15 % meliputi 5 Kecamatan yaitu Klambu, Brati, Grobogan sebelah utara dan wirosari sebelah utara.
3).3. Daerah dataran tinggi berada pada ketinggian 100 – 500 M di atas permukaan air laut dengan kelerengan lebih dari 15 % meliputi wilayah Kecamatan yang berada di sebelah selatan dari wilayah Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan letak geografis dan reliefnya, Kabupaten Grobogan merupakan Kabupaten yang tiang penyangga perekonomiannya berada pada sektor pertanian dan merupakan daerah yang cenderung cukup sulit mendapatkan air bersih.
2). Iklim
Iklim di Kabupaten Grobogan terletak di antara Daerah Pantai Utara bagian timur dan Daerah Bengawan Solo hulu mempunyai tipe iklim D yang bersifat 1 s/d 6 bulan kering dan 1 s/d 6 bulan basah dengan suhu minimum 20°C.
B. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Purwodadi
Pengadilan Agama Purwodadi dibentuk berdasarkan Staatsblad Nomor : 152 tahun 1882 Jo staatsblad Nomor 116 dan 610 Tahun 1937 dan stb No. 3 Th 1940 jo Undang-undang No. 7 Th 1989 (pasal 106) jo UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas U U No.7 Tahun 1989;
C. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Purwodadi
Pengadilan Agama Purwodadi dari awal pertama sejarah berdirinya dimulai dari menempati Kamar yang bentuknya semacam emperan depan Masjid Agung Baitul Makmur Purwodadi, kemudian pindah di daerah Kauman dipinjami tanah masjid, pindah lagi di Kantor Departemen Agama Kabupaten Grobogan/sebelah selatannya masjid, kemudian menempati DIPENDA (sekarang BPKD Kab. Grobogan), pindah lagi di DPRD Kabupaten Grobogan yang kemudian tahun 1977 sesuai dengan perkembangan Pengadila Agama, secara fisik gedung yang lama sudah tidak dapat menampung pelayanan pencari keadilan, terutama setelah berlakunya UU No. 1 Th. 1974 .pindah di Jl. Pemuda/Jl. Jendral Sudirman dan tanggal 25 Juni 1989 menempati gedung milik sendiri di Jl. P. Diponegoro 20 Purwodadi dan pada tanggal 27 bulan pebruari tahun 2008 menempati gedung baru yang representatif di depan stadion Krida Bhakti Purwodadi Jl. MH Thamrin Purwodadi yang peresmiannya dilakukan di Pengadilan Agama Mungkid pada tanggal 19 Juni 2008.
Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Purwodadi, hampir sama dengan sejarah pembentukan Pengadilan Agama yang lain di Jawa dan Madura;
Sebelum keluarnya Stb Nomor : 152 Tahun 1882, sengketa masalah perkawinan yang terjadi di kalangan orang Islam biasanya diselesaikan oleh para ulama yang dilakukan di serambi-serambi Masjid, pada masa Kerajaan, ulama yang demikian diangkat sebagai Penghulu;
Campur tangan Pemerintahan Kolonial atas persoalan Peradilan Agama (pelaksanaan hukum perdata Islam) baru dimulai pada tahun 1820 M sebagaimana tertuang pada stbl 1820 no. 24 pasal 13 yang diperjelas oleh stbl 1835 no. 58 yang isinya antara lain :
“Apabila terjadi perselisihan antara orang-orang Jawa satu sama lain mengenai soal-soal perkawinan, pembagian harta dan sengketa-sengketa yang sejenis, yang harus diputus menurut hukum Islam, maka para “pendeta” memberi putusan tetapi gugatan untuk mendapat pembayaran yang timbul dari keputusan “pendeta” itu harus diajukan kepada pengadilan-pengadilan biasa”;
Kemudian atas usul dari L.W.C. Van Den Berg (1645-1927) berdasarkan Teori Receptio in complexu yang mengatakan bahwa hukum bagi orang Indonesia mengikuti agamanya, maka pemerintah Belanda secara formal memberikan aturan dalam perundang-undangan yang lebih konkrit yakni dalam stbl nomor 152 tahun 1882 tentang pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura;
Di Purwodadi menurut keterangan para tokoh-tokoh masyarakat dan para kyai-kyai sepuh, Pengadilan Agama Purwodadi semula berada di lingkungan Kauman di depan Masjid Agung Baitul Makmur Purwodadi Jl. Pemuda No 85A Purwodadi Grobogan yang sekarang menjadi Jl. Jendral Sudirman Purwodadi.
A. Data dan Keterangan Wilayah Hukum Pengadilan Agama Purwodadi
NO |
KECAMATAN |
DESA/KELURAHAN |
01 |
Purwodadi |
|
02 |
Toroh |
|
03 |
Geyer |
|
04 |
Grobogan |
|
05 |
Brati |
|
06 |
Klambu |
|
07 |
Wirosari |
|
08 |
Ngaringan |
|
09 |
Tawangharjo |
|
10 |
Kradenan |
|
11 |
Gabus |
|
12 |
Pulokulon |
|
13 |
Godong |
|
14 |
Penawangan |
|
15 |
Karangrayung |
|
16 |
Gubug |
|
17 |
Tegowanu |
|
18 |
Kedungjati |
|
19 |
Tanggungharjo |
|
a. Lokasi dan luas wilayah
Kabupaten Grobogan apabila dilihat dari peta Jawa Tengah terletak di antara dua Pegunungan Kendeng yang membujur dari arah barat ke timur, berada ditimur dan berbatasan dengan :
§ Sebelah barat : Kabupaten Semarang dan Kabupaten Demak
§ Sebelah utara : Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati dan Kabupaten Blora.
§ Sebelah Timur : Kabupaten Blora
§ Sebelah selatan : Kab. Ngawi, Kab. Sragen, Kab. Boyolali dan Kabupaten
Semarang
Ditinjau secara letak geografis, wilayah Kabupaten Grobogan terletak diantara 110°15’BT - 111° 25’ BT dan 7° LS - 7° 30’ LS.
Secara administratif Kabupaten Grobogan terdiri dari 19 Kecamatan dan 280 Desa / Kelurahan dengan Ibukota berada di Purwodadi.
Kabupaten Grobogan mempunyai luas 1.975,86 Km² dan merupakan Kabupaten terluas nomor 2 di Jawa Tengah setelah Kabupaten Cilacap, jarak dari utara ke selatan ± 37 Km dan jarak dari barat ke timur ± 83 Km.
Jarak Ibukota Kabupaten ke beberapa kota sekitarnya adalah sebagai berikut :
§ Purwodadi ke Semarang ± 64 Km
§ Purwodadi ke Demak ± 39 Km
§ Purwodadi ke Pati 45 KM
§ Purwodadi ke Pati ± 45 KM
§ Purwodadi ke Blora ± 64 Km
§ Purwodadi ke Sragen ± 64 Km
§ Purwodadi ke Surakarta ± 64 Km