Pemanfaatkan Teknologi Informasi sebagai media pelaksanaan Tusi di Masa Pandemi
Seharusnya kita berinteraksi seperti biasanya, bekerja seperti biasanya, tidak ada pembatasan, tidak ada protokol kesehatan yang sangat membatasi mobilitas kita. Ya, semua berubah sejak 12 Maret 2020, saat WHO menyatakan Covid-19 sebagai bencana pandemi. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kasus pandemi ini, termasuk penerapan physical distancing. Konsep ini mengharuskan menjaga jarak aman minimal 2 meter dari orang lain, tidak bersentuhan langsung dengan orang lain, dan menghindari pertemuan massal untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Situasi ini berdampak pada banyak sektor tidak terkecuali pada kegiatan pelayanan publik di PA Purwodadi. Di tengah keterbatasan, pekerjaan yang harus tetap berjalan menuntut cara kerja yang berbeda. Soal utamanya adalah bagaimana cara kita tetap bisa terhubung di tengah aturan physical distancing dan pembatasan mobilisasi. Salah satu upaya yang dilakukan di PA Purwodadi adalah memanfaatkan aplikasi virtual meeting yaitu Zoom. Zoom meeting ini telah kami gunakan sejak awal pandemi untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan instansi horizontal maupun vertikal. Salah satu virual meeting terbaru yang kami ikuti adalah,
Ketua PA Purwodadi, Bp. Drs. H. Wahid Abidin, MH beserta Panitera (Bp. Mun’im, SH) dan Sekretaris (Bp. Hammad Al Asyari, SH) Menghadiri dan Menyaksikan Dialog Antar Pengadilan Ditjen Badilag MA-RI dan Family Court of Australia secara zoom meeting dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media dengan tema “Meningkatkan Penyediaan Informasi Layanan Pengadilan yang Berorientasi Pengguna” yang akan dibuka secara resmi sekaligus keynote speaker oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan narasumber Janelle Olney, Communications Manager, Federal Circuits and Family Courts of Australia, dan Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M, Sekretaris Ditjen Badilag dan Tim IT Ditjen Badilag MA-RI
PA Purwodadi mengikuti dan hadir secara virtual dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media dalam rangka memenuhi Undangan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Kuliah Umum oleh Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dengan tema “Membangun Peradaban Hukum yang Humanis dan Berkeadilan”
Sekretaris PA Purwodadi dan Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan serta Analis Perencanaan, TI dan Pelaporan mengikuti secara virtual Zoom Meeting Sosialiasi Teknis penginputan aplikasi e-Monev Bappenas untuk Persiapan Pelaporan Triwulan I T.A. 2022. Meeting dengan narasumber dari Bappenas tersebut diikuti oleh sekitar 800 satker Mahkamah Agung RI.
Meeting online menggunakan Zoom membuat kita dapat dengan mudah mengadakan rapat dari lokasi yang berbeda tanpa harus bepergian, menghemat waktu, tenaga dan biaya. Ketika mengadakan rapat offline, kita harus pergi ke tempat pertemuan itu diadakan. Namun dalam rapat online, orang-orang dari berbagai kota tetap bisa melakukan pertemuan, berinteraksi dan bertukar informasi menggunakan aplikasi Zoom tanpa harus pergi ke tempat yang sama. (IT_PA)