Perkara Cerai Gugat dengan Hasil Mediasi Berhasil Sebagian
Purwodadi, 01 April 2024 – Dengan bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwodadi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi, Drs. H. Sanwar, S.H., M.Hum. kembali berhasil melaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 740/Pdt.G/2024/PA.Pwd.
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 bahwa mediasi adalah upaya penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Adapun hasil dari mediasi perkara Cerai Gugat tersebut adalah mediasi berhasil sebagian.
Meskipun Penggugat dan Tergugat tetap pada pendiriannya dan memilih mengakhiri pernikahan, antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan bersama tentang nafkah Iddah, nafkah Mut’ah, nafkah anak, dan hak asuh anak.
Dan setelah kesepakatan terjadi dengan hasil mediasi berhasil sebagian, selanjutnya proses perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.