Hasil Mediasi Perkara Cerai Talak Pengadilan Agama Purwodadi Berhasil Sebagian
Purwodadi, 08 Mei 2024 – Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwodadi, Ahmad Khoirul Amin, C.PI., C.Med. sebagai Mediator Non Hakim melaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 1014/Pdt.G/2024/PA.Pwd. dan Nomor Perkara 1053/Pdt.G/2024/PA.Pwd. Adapun Pelaksanaan mediasi tersebut dilaksanakan secara tertutup hanya dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon.
Mediasi adalah cara penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian.
Meskipun memilih bercerai, Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama tidak mengesampingkan kewajiban akibat Cerai Talak yakni Nafkah Anak dan Hak Asuh anak jatuh pada Pemohon, sedangkan untuk Nafkah Iddah dan Nafkah Mut’ah untuk nafkah hak istri belum terjadi kesepakatan.
Setelah kesepakatan terjadi dengan hasil mediasi berhasil sebagian, selanjutnya proses perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.