Layanan Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Purwodadi
Purwodadi, 08 Mei 2024 - Di Ruang Media Center Pengadilan Agama Purwodadi dilaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dapat dimanfaatkan bagi pasangan suami istri di Kabupaten Grobogan yang belum memiliki status pernikahan tercatat secara hukum. Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 ini merupakan realisasi DIPA Pengadilan Agama Purwodadi untuk 10 perkara/pasangan.
Program ini merupakan salah satu Program Prioritas Badilag MARI sebagai salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan. Oleh Pengadilan Agama Purwodadi, program ini juga merupakan implementasi Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Purwodadi dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan dan pelaksanaannya, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan sinergi atas 3 (tiga) lembaga yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan, Kementerian Agama Kabupaten Grobogan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Purwodadi Sri Anna Ridwanah, kemudian sebagai opening Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Bapak Antoni Said, S.Ag, M.H. membuka rapat dan memberikan arahan arahan bersama dengan salah satu perwakilan Hakim Bapak Drs Januar
Hadir dalam rapat perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan diwakili pejabat Asisten yaitu Bapak Kurnia Saniadi dan Kabag Hukum Riodqa P, dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diwakili pejabat Sri Ismunarminingsih dan Sri Ratnawati, dari Kementerian Agama Kabupaten Grobogan diwakili pejabat Endang Purwati dan Dwi Iriyanti serta dari Pengadilan Agama Purwodadi Panitera Muda Gugatan Mulyoso, Panitera Muda Permohonan Ira Setiyani, dan Staf Kepaniteraan Vernanda Safitri.
Dengan adanya Sidang Isbat Nikah Terpadu ini yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024, masyarakat Kabupaten Grobogan dapat terbantu khususnya dalam mendapatkan kepastian hukum, serta dalam pengurusan dokumen kependudukan dan layanan publik.