Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi Powered By GSpeech

headerku d

AnalysisTelusuri serta awasi jalannya proses perkara anda 

 

Hak Untuk Memperoleh Ganti Rugi dan Rehabilitasi Ganti Rugi

 

GANTI KERUGIAN
Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

“Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Pasal 95
  • Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
  • Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
  • untutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
  • Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
  • Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96
Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.

REHABILITASI GANTI RUGI
Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.”
Pasal 97
  • Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1). 
  • Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
  • Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1).
  • Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
  • Seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputuskan bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan, atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan wajib dicantumkan rehabilitasi dengan rumusan sebagai berikut : "Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya."

Pendaftaran e-Court  Bagi Pengguna Lain (Perorangan)

Program_Prioritas_2024

Video Edukasi Cara Mendaftarkan Perkara Secara Online di Pengadilan Agama Purwodadi

Video Edukasi Pengembalian Sisa Panjar Perkara Non e-Court melalui m-Banking

Video Edukasi Pengadilan Agama Purwodadi

     

Ucapan Selamat/Duka Cita

  • Selamat Kabag UKeu PTA Smg
  • Selamat Pan PTA Bdg
  • Selamat Pan PTA Smg
  • IMG 20240203 113357 232
  • IMG 20240203 110900 426
  • ucapan selamat dan sukses dirjen badilag
  • WhatsApp Image 2024-05-30 at 162459
  • WhatsApp Image 2024-05-30 at 162458
  • WhatsApp Image 2024-06-07 at 145705 1
  • WhatsApp Image 2024-06-07 at 145705 2
  • WhatsApp Image 2024-06-07 at 145705
  • Ucapan Duka Mertua Ketua
  • Selamat-Hari-Besar
  • Duka Panmudkum PA Pwd1
  • Selamat SesPTA Jayapura1
  • WhatsApp Image 2024-09-09 at 090833
  • WhatsApp Image 2024-09-09 at 090834
  • WhatsApp Image 2024-09-12 at 142553
  • WhatsApp Image 2024-09-17 at 185237
  • WhatsApp Image 2024-10-16 at 141125
  • WhatsApp Image 2024-10-17 at 114041
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111635
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111635 1
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111635 2
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111636
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111636 1

  • Pengaduan
  • Sipp
  • Komdanas
  • Direktori
  • Simari
  • Sikep
  • Abs
  • Jdih
  • Lpse
  • Perpus

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Purwodadi

location icon 1 Jalan MH. Thamrin No. 9 Purwodadi 58111

location icon Grobogan - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0292-421073, 423218

Fax icon Fax: 0292-423203

Communication email blue icon Email : papurwodadi@gmail.com

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech