Penerima Jasa Posbakum
Penerima Jasa Posbakum
Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan dengan melampirkan bukti :
1. |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau |
2. |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau |
3. | Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh petugas Posbakum Pengadilan. |
Orang atau sekelompok orang yang dimaksud adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai :
1. | Penggugat/pemohon, atau |
2. | Tergugat/Termohon, atau |
3. | Terdakwa, atau |
4. | Saksi. |