Pengadaan Barang dan Jasa
|
PENDAHULUAN |
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi antara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
- PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
NO | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
LINK |
1. | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Nomor 16 Tahun 2018 |
2. | Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Nomor 12 Tahun 2021 |
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan 13 Aturan turunan untuk Pelaksanaan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan dilingkup kementrian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah
NO | NAMA PERATURAN LKPP |
LINK |
1. | Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Nomor 7 Tahun 2018 |
2. | Pedoman Swakelola | Nomor 8 Tahun 2018 |
3. | Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia | Nomor 9 Tahun 2018 |
4. | Pedoman Tender/Seleksi Internasional | Nomor 10 Tahun 2018 |
5. | Katalog Elektronik | Nomor 11 Tahun 2018 |
6. | Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang di kecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa | Nomor 12 Tahun 2018 |
7. | Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat | Nomor 13 Tahun 2018 |
8. | Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa | Nomor 14 Tahun 2018 |
9. | Pelaku Pengadaan | Nomor 15 Tahun 2018 |
10. | Agen Pengadaan | Nomor 16 Tahun 2018 |
11. | Sanksi Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Nomor 17 Tahun 2018 |
12. | Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Nomor 18 Tahun 2018 |
13. | Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | Nomor 19 Tahun 2018 |
- RENCANA UMUM PENGADAAN
- MEKANISME PENGADAAN
- Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berpedoman kepada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Untuk Proses Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Makamah Agung RI dapat dilihat pada Website LPSE Mahkamah Agung (Klik disini)
- MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 77, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
1. | Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. |
2. | Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti. |
3. | APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. |
4. | APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah. |
5. | Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara. |
6. | Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. |
7. | LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa. |
- JADWAL PELELANGAN
NO | NAMA BARANG/JASA | TANGGAL | KETERANGAN |
1. |
Tidak ada Jadwal Lelang pengadaan Barang Jasa |
- | - |
|
KONTAK PENGAJUAN PENGADAAN BARANG DAN JASA |
Nama : Ira Setiyani, SH NIP : 197209081994032001 Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Purwodadi Kelas 1A Alamat : Jalan MH. Thamrin No. 9 Purwodadi - Grobogan Jawa Tengah 58111 Telp : (0292) 421073, ( 0292) 423218 Fax : (0292) 423203 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
ALAMAT PEJABAT PENGADAAN/POKJA PBJ : | |
Proses dan surat menyurat terkait dengan pengadaan barang/jasa di Pengadilan Agama Purwodadi dialamatkan ke : Pengadilan Agama Purwodadi Jalan MH. Thamrin No. 9 Purwodadi - Grobogan Jawa Tengah 58111 Telp : (0292) 421073, ( 0292) 423218 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |