Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi Powered By GSpeech

headerku d

AnalysisTelusuri serta awasi jalannya proses perkara anda 

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

1.KEMANDIRIAN

Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945).

Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.

2.INTEGRITAS

Integritas dan kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi Masyarakatnya. Perilaku Hakim yang Jujur dan Adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat akan Kredibilitas Putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan.

3.KEJUJURAN

Kejujuran Atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati

 

4.AKUNTABILITAS

Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.

5.RESPONSIBLITAS

Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.

6.KETERBUKAAN

Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.

7.KETIDAKBERPIHAKAN

Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara.

8.PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM

Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.

 

Program_Prioritas_2024

Pendaftaran e-Court  Bagi Pengguna Lain (Perorangan)

Video Edukasi Cara Mendaftarkan Perkara Secara Online di Pengadilan Agama Purwodadi

Video Edukasi Pengembalian Sisa Panjar Perkara Non e-Court melalui m-Banking

Video Edukasi Pengadilan Agama Purwodadi

     

Ucapan Selamat/Duka Cita

  • Selamat Kabag UKeu PTA Smg
  • Selamat Pan PTA Bdg
  • Selamat Pan PTA Smg
  • IMG 20240203 113357 232
  • IMG 20240203 110900 426
  • ucapan selamat dan sukses dirjen badilag
  • WhatsApp Image 2024-05-30 at 162459
  • WhatsApp Image 2024-05-30 at 162458
  • WhatsApp Image 2024-06-07 at 145705 1
  • WhatsApp Image 2024-06-07 at 145705 2
  • WhatsApp Image 2024-06-07 at 145705
  • Ucapan Duka Mertua Ketua
  • Selamat-Hari-Besar
  • Duka Panmudkum PA Pwd1
  • Selamat SesPTA Jayapura1
  • WhatsApp Image 2024-09-09 at 090833
  • WhatsApp Image 2024-09-09 at 090834
  • WhatsApp Image 2024-09-12 at 142553
  • WhatsApp Image 2024-09-17 at 185237
  • WhatsApp Image 2024-10-16 at 141125
  • WhatsApp Image 2024-10-17 at 114041
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111635
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111635 1
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111635 2
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111636
  • WhatsApp Image 2024-11-14 at 111636 1

  • Pengaduan
  • Sipp
  • Komdanas
  • Direktori
  • Simari
  • Sikep
  • Abs
  • Jdih
  • Lpse
  • Perpus

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Purwodadi

location icon 1 Jalan MH. Thamrin No. 9 Purwodadi 58111

location icon Grobogan - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0292-421073, 423218

Fax icon Fax: 0292-423203

Communication email blue icon Email : papurwodadi@gmail.com

Peta Lokasi

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech