SEJARAH PENGADILAN AGAMA PURWODADI
- Sejarah Tanggal Pembentukan Pengadilan Agama Purwodadi
Pengadilan Agama Purwodadi dari awal pertama sejarah berdirinya dimulai dari menempati Kamar yang bentuknya semacam emperan depan Masjid Agung Baitul Makmur Purwodadi, kemudian pindah di daerah Kauman dipinjami tanah masjid, pindah lagi di Kantor Departemen Agama Kabupaten Grobogan/sebelah selatannya masjid, kemudian menempati DIPENDA (sekarang BPKD Kab. Grobogan), pindah lagi di DPRD Kabupaten Grobogan yang kemudian tahun 1977 sesuai dengan perkembangan Pengadila Agama, secara fisik gedung yang lama sudah tidak dapat menampung pelayanan pencari keadilan, terutama setelah berlakunya UU No. 1 Th. 1974 .pindah di Jl. Pemuda/Jl. Jendral Sudirman dan tanggal 25 Juni 1989 menempati gedung milik sendiri di Jl. P. Diponegoro 20 Purwodadi dan pada tanggal 27 bulan pebruari tahun 2008 menempati gedung baru yang representatif di depan stadion Krida Bhakti Purwodadi Jl. MH Thamrin Purwodadi yang peresmiannya dilakukan di Pengadilan Agama Mungkid pada tanggal 19 Juni 2008.
Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Purwodadi, hampir sama dengan sejarah pembentukan Pengadilan Agama yang lain di Jawa dan Madura;
Sebelum keluarnya Stb Nomor : 152 Tahun 1882, sengketa masalah perkawinan yang terjadi di kalangan orang Islam biasanya diselesaikan oleh para ulama yang dilakukan di serambi-serambi Masjid, pada masa Kerajaan, ulama yang demikian diangkat sebagai Penghulu;
Campur tangan Pemerintahan Kolonial atas persoalan Peradilan Agama (pelaksanaan hukum perdata Islam) baru dimulai pada tahun 1820 M sebagaimana tertuang pada stbl 1820 no. 24 pasal 13 yang diperjelas oleh stbl 1835 no. 58 yang isinya antara lain :
“Apabila terjadi perselisihan antara orang-orang Jawa satu sama lain mengenai soal-soal perkawinan, pembagian harta dan sengketa-sengketa yang sejenis, yang harus diputus menurut hukum Islam, maka para “pendeta” memberi putusan tetapi gugatan untuk mendapat pembayaran yang timbul dari keputusan “pendeta” itu harus diajukan kepada pengadilan-pengadilan biasa”;
Kemudian atas usul dari L.W.C. Van Den Berg (1645-1927) berdasarkan Teori Receptio in complexu yang mengatakan bahwa hukum bagi orang Indonesia mengikuti agamanya, maka pemerintah Belanda secara formal memberikan aturan dalam perundang-undangan yang lebih konkrit yakni dalam stbl nomor 152 tahun 1882 tentang pembentukan Pengadilan Agama di Jawa dan Madura;
Di Purwodadi menurut keterangan para tokoh-tokoh masyarakat dan para kyai-kyai sepuh, Pengadilan Agama Purwodadi semula berada di lingkungan Kauman di depan Masjid Agung Baitul Makmur Purwodadi Jl. Pemuda No 85A Purwodadi Grobogan yang sekarang menjadi Jl. Jendral Sudirman Purwodadi.
Gedung Pengadilan Agama Purwodadi 25 Juni Tahun 1979 s/d 26 Februari 2007
Gedung Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 27 Februari 2007 s/d sekarang
- Sejarah Gedung Pengadilan Agama Purwodadi Jl. MH Thamrin Nomor 9 Purwodadi
NO |
TANGGAL |
URAIAN KETERANGAN |
01 |
22 Agustus 2001 s/d 17 Januari 2002 |
Pembuatan proposal rencana relokasi Pengadilan Agama Purwodadi Klas IA yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, Bupati Grobogan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan. |
02 |
30 Maret 2002 |
Surat Bupati Grobogan pada dasarnya pelepasan tanah harus ada persetujuan dari DPRD yang harganya sepadan dengan harga yang berlaku. |
03 |
3 Oktober 2002 s/d 23 Januari 2003 |
Rapat tentang relokasi dan penetapan eks bondo desa untuk Kantor Pengadilan Agama Purwodadi. |
04 |
15 Mei 2003 |
Rapat Pengambilan keputusan Dewan atas permohonan persetujuan pelepasan aset milik Pemda Grobogan yang dihadiri oleh Bupati Grobogan, Sekda Grobogan, semua anggota DPRD Kabupaten Grobogan, Ass I Sekda Grobogan, Kepala Bagian Sekda Grobogan dan Ketua Pengadilan Agama Purwodadi |
05 |
31 Mei 2003 |
Keputusan Ketua DPRD Kab. Grobogan Nomor 16 Tahun 2003 tentang persetujuan pelepasan tanah eks bondo desa yang terletak di Jl. MH Thamrin Purwodadi seluas 2.800 m2. |
06 |
6 Agustus 2003 |
Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 143/342/I/2003 tentang penetapan lokasi tanah untuk Gedung Kantor Pengadilan Agama Purwodadi |
07 |
Tahun Anggaran 2003/DIK |
Pembangunan BSPA Pengadilan Agama Purwodadi dengan Anggaran dana DIK Rp. 299.600.000,- |
08 |
6 Mei 2004 |
Surat Bupati Grobogan Nomor : 143/1048/I/2004 tentang penyelesaian administrasi ganti rugi tanah tagihan sebesar Rp. 100.000.000,- |
09 |
Tahun Anggaran 2004 |
Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Purwodadi dengan Anggaran DIK Rp. 288.077.000,- |
10 |
18 Juni 2004 |
Surat bantuan penyelesaian administrasi ganti rugi tanah untuk Kantor Pengadilan Agama Purwodadi. |
11 |
22 Juni 2004 |
Pembayaran ganti rugi tanah eks bondo desa Kel. Purwodadi persil klas S1 seluas 2.800 m2 Rp. 100.000.000,- |
12 |
Tahun 2005 |
Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Purwodadi dengan Anggaran DIPA Rp. 634.337.000,- |
13 |
Tahun Anggaran 2006 |
Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Purwodadi dengan Anggaran DIPA Rp. 771.040.000,- |
14 |
Tahun Anggaran 2007 |
Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Purwodadi dengan Anggaran DIPA Rp. 820.240.000,- |
15 |
19 Juni 2008 |
Peresmian gedung Pengadilan Agama Purwodadi Jl. MH Thamrin Nomor 9 Purwodadi |