VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA PURWODADI
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, kekuasaan kehakiman dilakukan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya ( lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi ) sebagaimana termaktub dalam ayat 1 dan 2 pasal 24 UUD RI Tahun l945.
Pengadilan Agama Purwodadi Kelas I A merupakan salah satu lembaga yang melaksanakan amanat Undang-Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam melaksanakan tugasnya, guna menegakkan hukum dan keadilan harus memenuhi harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
VISI
Terwujudnya Pengadilan Agama Purwodadi yang Agung
MISI
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional.
2. Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, transparan, cepat dan akurat.
3. Senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi yang terbaik.