Pengadilan Agama Purwodadi laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Izin Poligami
Purwodadi, 08 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Purwodadi kembali melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024. Pemeriksaan Setempat kali ini dilaksanakan dalam perkara Izin Poligami Nomor Perkara 1796/Pdt.G/2024/PA.Pwd. dengan Ketua Majelis Drs. H. Januar, Anggota Majelis Drs. Abd. Adhim, M.H. dan Farhan Munirus Su’aidi, S.Ag., M.H. serta Panitera Pengganti Mulyoso, S.H., serta Jurusita Pengganti Ida Badriati, S.H.
Selanjutnya, guna pengecekan kesesuaian kondisi fisik dan kelengkapan dokumen atas obyek perkara tersebut Majelis Hakim melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat dengan 2 (dua) berada di Kecamatan Godong dengan lokasi obyek perkara di Desa Godong dan Desa Sumberagung serta 1 (satu) obyek perkara di Desa Truko Kecamatan Karangrayung berupa :
- Sebidang tanah pertanian terletak di Desa Sumberagung
- Sebidang tanah kapling terletak di Desa Sumberagung
- Satu rumah terletak di Desa Godong
- Sebuah kios di Pasar Truko Karangrayung
- Satu unit mobil Jazz
- Satu unit motor NMAX
- Satu unit motor Vario
Tujuan dilakukannya sidang Pemeriksaan Setempat adalah untuk memastikan apakah obyek sengketa pada perkara Izin Poligami yang terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil dengan melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Maka melalui pemeriksaan setempat, Majelis Hakim mendapatkan keyakinan sekaligus alat bantu bagi Majelis Hakim untuk memutuskan dan mengadili perkara secara adil antara kedua belah pihak.
Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat dengan 3 (tiga) obyek perkara berjalan dengan lancar, berakhir dengan kondusif, aman, tertib dan damai. (FZ)