Alhamdulillah, Mediasi Perkara Cerai Gugat Berakhir Damai
Purwodadi, 29 Agustus 2024 – Ahmad Khoirul Amin, C.PI., C.Med., Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi kembali berhasil mendamaikan para pihak melalui jalur mediasi dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 2136/Pdt.G/2024/PA.Pwd. bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwodadi yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Dalam proses mediasi tersebut Mediator Non Hakim memberi nasehat kepada kedua belah pihak berperkara, sehingga oleh Penggugat dan Tergugat perkara dicabut dan tidak berlanjut ke proses persidangan. Penggugat dan Tergugat berdamai dan akan membina rumah tangga bersama kembali dengan itikad baik dan sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah. (FZ)