Mediator Non Hakim berhasil memediasi 2 Perkara Cerai Talak
Purwodadi, 02 September 2024 – Drs. H. Sanwar, S.H., M.Hum. Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwodadi kembali telah berhasil melaksanakan mediasi terhadap 2 (dua) perkara Cerai Talak yakni dengan Nomor Perkara 2100/Pdt.G/2024/PA.Pwd. dan Nomor Perkara 2146/Pdt.G/2024/PA.Pwd. secara tertutup yang masing-masing dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi adalah cara penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian.
Meskipun memilih bercerai, antara Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan bersama dengan tidak mengesampingkan kewajiban akibat Cerai Talak yakni Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah Lampau, Nafkah Anak dan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama.
Setelah kesepakatan terjadi, selanjutnya proses perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan.
Pesona “Profesional, Efisien, Solid, Nice, Akuntabel” Pengadilan Agama Purwodadi. (FZ)
(FZ)