Mediasi Perkara Cerai Talak Berhasil Sebagian oleh Mediator Non Hakim
Purwodadi, 03 September 2024 – Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi Drs. H. Sanwar, S.H., M.Hum. bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwodadi kembali telah berhasil melaksanakan mediasi terhadap perkara Cerai Talak yakni dengan Nomor Perkara 2192/Pdt.G/2024/PA.Pwd. secara tertutup yang masing-masing dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi adalah cara penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian.
Meskipun memilih bercerai, antara Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan bersama dengan tidak mengesampingkan kewajiban akibat Cerai Talak yakni Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah Lampau, Nafkah Anak dan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama.
Setelah kesepakatan terjadi, selanjutnya proses perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan. (FZ)