Keberhasilan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi dalam memediasi Perkara Cerai Talak
Purwodadi, 30 Oktober 2024 – Ahmad Khoirul Amin, C.PI., C.Med., Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwodadi kembali berhasil melaksanakan mediasi terhadap perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 2565/Pdt.G/2024/PA.Pwd. yang dilaksanakan secara tertutup dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Mediasi adalah cara penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian.
Meskipun memilih bercerai, antara Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan bersama dengan tidak mengesampingkan kewajiban akibat Cerai Talak yakni tentang Nafkah Iddah, Mut'ah, Nafkah Lampau, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak.
Setelah kesepakatan terjadi, selanjutnya proses perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan. (FZ)