Rapat Kepaniteraan Pengadilan Agama Purwodadi: Optimalisasi Kinerja dan Implementasi Relaas Surat Tercatat POS dalam Administrasi Perkara Elektronik
Purwodadi, 22 November 2024 – Pengadilan Agama Purwodadi menggelar Rapat Kepaniteraan yang bertempat di Media Center pada pukul 13.30 hingga 15.00 WIB. Rapat ini dihadiri oleh Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti dan dipimpin oleh Panitera Dra. Farkhah, M.E.
Agenda utama pertemuan kali ini adalah tindak lanjut dari rapat kepaniteraan yang telah dilaksanakan pada Kamis, 07 November 2024 yaitu menekankan pada implementasi relaas surat tercatat POS dalam administrasi perkara elektronik sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik.
Dalam arahannya, Farkhah menekankan pentingnya mulai mempelajari mekanisme teknis pemanggilan surat tercatat bagi Jurusita Pengganti. Panitera akan menjadwalkan program DDTK pekan depan dengan narasuber petugas pelaksana pemanggilan surat tercatat.
Rapat kali ini juga membahas kriteria penilaian kinerja pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV.2024 tanggal 01 April 2024 tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama. Panitera memberikan arahan untuk meningkatkan nilai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam penilian triwulan IV melalui kepatuhan pengisian data relaas, data mediasi, data saksi, Pbt, BAS dan sebagainya
Dengan pelaksanaan rapat ini, Pengadilan Agama Purwodadi berharap dapat terus meningkatkan kompetensi sehingga menjaga mutu kinerja dan pelayanan melalui optimalisasi sistem administrasi elektronik, demi mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat. (VND)