Rapat Hakim Pengadilan Agama Purwodadi Bulan November
Purwodadi, 20 November 2024 – Hakim Pengadilan Agama Purwodadi pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 melaksanakan Rapat Rutin Hakim yang dilaksanakan pada bulan September 2024. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Purwodadi Antoni Said, S.Ag., M.H.
Dalam rapat tersebut Pimpinan senantiasa mengingatkan seluruh hakim untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi secara disiplin sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun 206 tentang Penegakan Disiplin Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Pimpinan menekankan kepada seluruh hakim untuk melaksanakan pengabdian sebagai hakim dengan :
- Meniatkan pekerjaan yang kita lakukan selain untuk memenuhi kewajiban, juga untuk beribadah kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa;
- Menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
- Memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas dan ikhlas, serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional;
- Menghindari perbuatan tercela agar dapat meningkatkan kepercayaan public terhadap badan peradilan;
- Memperkuat jiwa korsa agar tercipta rasa persatuan, kebersamaan dan rasa memiliki organisasi demi terwujudnya peradilan yang agung.
Saat ini Mahkamah Agung sedang menggencarkan aplikasi E-BINWAS termasuk diperuntukkan bagi seluruh hakim, sebagaimana surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3171/DJA.2/PW1/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024. Diharapkan seluruh hakim Pengadilan Agama Purwodadi untuk segera memenuhi pengawasan eksaminasi yang telah ditentukan.
Penyelesaian perkara oleh hakim saat ini diberlakukan aturan 2 hari minutasi dari aturan sebelumnya one day one minute atau 1 hari minutasi. Hal ini memberikan kesempatan bagi para hakim untuk membuat putusan yang lebih berkeadilan dan berintegritas. Pimpinan memberikan arahan untuk senantiasa memutus perkara tanpa ada benturan kepentingan dengan pihak berperkara. (FZ)