Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama Purwodadi
Purwodadi, 06 Maret 2025 - Di tengah tingginya angka perceraian, Pengadilan Agama Purwodadi kembali menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tak selalu harus melalui jalur persidangan panjang. Mediator Non Hakim, Ahmad Khoirul Amin, C.PI., C.Med., berhasil memediasi perkara Cerai Gugat nomor perkara 631/Pdt.G/2025/PA.Pwd, dengan hasil mediasi yang berhasil sebagian.
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, yang memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator. Ahmad Khoirul Amin, sebagai mediator, menjalankan tugasnya dengan penuh ketekunan dan efisiensi, mengikuti tahapan-tahapan yang diatur dalam proses mediasi. Meskipun pada akhirnya pasangan penggugat dan tergugat memutuskan untuk bercerai, mereka berhasil mencapai kesepakatan bersama dalam hal kewajiban-kewajiban yang timbul akibat perceraian tersebut.
Dengan hasil mediasi yang berhasil sebagian ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut di persidangan. Keberhasilan mediasi ini juga menjadi bukti bahwa, meskipun perceraian adalah jalan yang terpaksa diambil, masih ada cara untuk menyelesaikan masalah dengan damai dan penuh tanggung jawab.
Sebuah langkah positif dalam mengurangi beban persidangan dan memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi keluarga yang mengalami permasalahan hukum ini. (FZ)