Drs. H. Sanwar, S.H., M.Hum. Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi Berhasil Mediasi Empat Perkara
Purwodadi, 11 Maret 2025 - Proses mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi, Drs. H. Sanwar, S.H., M.Hum., kembali menunjukkan hasil yang positif. Pada hari ini, Selasa (11/03), Drs. H. Sanwar berhasil memediasi tiga perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 618/Pdt.G/2025/PA.Pwd., 614/Pdt.G/2025/PA.Pwd., dan 363/Pdt.G/2025/PA/Pwd., serta satu perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 615/Pdt.G/2025/PA.Pwd.
Mediasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak, dengan bantuan seorang mediator. Dalam hal ini, Drs. H. Sanwar berhasil menerapkan tahapan mediasi dengan efektif, sehingga mencapai hasil yang menggembirakan meskipun tidak seluruhnya dapat menyelesaikan perkara secara utuh.
Meskipun para pihak berperkara tetap pada pendiriannya untuk mengakhiri pernikahan mereka, namun mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan mengenai akibat-akibat hukum dari perceraian yang akan terjadi. Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut di persidangan.
Mediasi ini menunjukkan pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan masalah perceraian secara damai, serta untuk meminimalisir konflik yang lebih lanjut. Walaupun hasil mediasi tidak selalu mengarah pada rekonsiliasi, namun kesepakatan yang tercapai mengenai hak-hak pihak terkait tetap menjadi langkah yang konstruktif untuk menyelesaikan permasalahan keluarga.
Pengadilan Agama Purwodadi berharap, melalui proses mediasi yang efektif, semua pihak dapat menemukan solusi terbaik bagi masa depan mereka. (FZ)