Rapat Hakim Bulan Maret 2025 di Pengadilan Agama Purwodadi: Penguatan Integritas dan Implementasi e-TR
Purwodadi, 25 Maret 2025 – Pengadilan Agama Purwodadi menggelar Rapat Hakim untuk bulan Maret 2025 pada pukul 13.00 WIB di ruang aula Pengadilan Agama Purwodadi. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Purwodadi, Bapak Antoni Said, S.Ag., M.H., dihadiri oleh Wakil Ketua serta seluruh Hakim di lingkungan pengadilan setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Antoni Said menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai hakim. "Setiap keputusan yang diambil harus mencerminkan marwah agung pengadilan. Sebagai hakim, kita harus senantiasa menjaga dan meningkatkan profesionalisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Hakim dan Perma Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya," tegasnya.
Selain memberikan arahan terkait integritas, Ketua Pengadilan Agama Purwodadi juga mengapresiasi kinerja seluruh hakim yang telah berdedikasi dengan tulus dan menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas. Hal ini merupakan wujud dari komitmen pengadilan untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
Rapat ini juga membahas penerapan sistem Electronic Track Record (e-TR) yang berlaku bagi seluruh Hakim dan Tenaga Teknis di Pengadilan Agama. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 724/DJA/TI1.1.1/III/2025, e-TR adalah salah satu inovasi yang bertujuan untuk memetakan dan memperkuat kapasitas kinerja setiap tenaga teknis peradilan agama. Penggunaan e-TR ini juga akan menjadi salah satu parameter dalam penilaian kompetensi dan perilaku tenaga teknis peradilan.
Sebagai tindak lanjut dari penerapan sistem ini, seluruh hakim di Pengadilan Agama Purwodadi diharapkan untuk segera mengakses aplikasi e-TR dan memberikan penilaian terhadap kompetensi serta perilaku rekan kerja mereka untuk periode triwulan I tahun 2025. Penilaian ini diharapkan dapat selesai paling lambat pada 31 Maret 2025.
Rapat ini diakhiri dengan harapan agar semua hakim dan tenaga teknis dapat terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sesuai dengan tuntutan zaman dan kebijakan yang berlaku. (FZ)