Briefing Petugas PTSP dan Bagian Pelayanan Pengadilan Agama Purwodadi
Purwodadi, 31 Juli 2024 – Pengadilan Agama Purwodadi dengan bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melaksanakan briefing rutin kepada Petugas PTSP dan Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Purwodadi yang diikuti seluruh petugas PTSP dan Bagian Pelayanan yang dipimpin oleh Panitera Muda Hukum Karmo, S.H.
Dalam briefing Bapak Karmo, S.H. menyampaikan bahwa briefing merupakan salah satu bentuk pembinaan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Melalui briefing ini, senantiasa mengingatkan kinerja petugas PTSP, staff kepaniteraan dan petugas posbakum untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan disiplin dan tetap mengedepankan integritas terlebih saat ini Pengadilan Agama Purwodadi telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Laksanakan tupoksi sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Kedepankan prinsip pelayanan prima kepada masyarakat yang datang ke Pengadilan Agama Purwodadi.
PTSP dan Posbakum merupakan satu rangkaian pelayanan. Jika terdapat permasalahan yang tidak bisa ditangani, agar diselesaikan dengan melibatkan Panitera Muda dan penyelesaian permasalahan dilakukan dengan cara berjenjang.
Selain itu Petugas PTSP merupakan wajah suatu pengadilan, sama halnya dengan JSP (Juru Sita Pengganti) yang menjadi ujung tombak, maka setiap petugas PTSP dan staff kepaniteraan diharapkan senantiasa menerapkan budaya kerja 5S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun) dan 5R (rapi, ringkas, rawat, rajin dan resik) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan.
Setiap masyarakat yang datang memiliki permasalahan yang pastinya berbeda-beda, dan dapat dipastikan akan masuk ruang pelayanan. Sehingga berikan kinerja seramah mungkin, senyum semanis mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang. Datangnya masyarakat ke pengadilan berharap mendapat solusi dari permasalahan yang dimiliki.
Bagi petugas POSBAKUM, terdapat perkara perceraian dimana rumah tangga baru berlangsung 2 hari, namun diposita gugatan dituliskan pertengkaran terus - menerus. Hal ini perlu didiskusikan kembali, karena menggunakan dasar Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang "antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga". Sehingga Petugas Posbakum perlu lebih dalam lagi menggali informasi tentang alasan pengajuan cerai yang diajukan oleh masyarakat yang datang. Jika mengalami kesulitan dan kendala, agar dikonsultasikan melalui intern LBH Adhi Purwa.
Di akhir briefing, pak Karmo, S.H. menekankan kembali agar antara petugas PTSP dengan petugas Pelayanan saling berkolaborasi, bersinergi dan bekerjasama dengan baik. (FZ)