Hasil Mediasi Berhasil Sebagian oleh Mediator Non Hakim
Purwodadi, 31 Juli 2024 – Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Purwodadi Ahmad Khoirul Amin, C.PI., C.Med. dengan bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Purwodadi, melaksanakan mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 1872/Pdt.G/2024/PA.Pwd. secara tertutup dihadiri oleh kedua belah pihak.
Mediasi adalah cara penyelesaikan sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Selama proses mediasi, Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah mediasi berhasil sebagian.
Meskipun memilih bercerai, Pemohon dan Termohon telah mencapai kesepakatan bersama tidak mengesampingkan kewajiban akibat Cerai Talak yakni Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah Lampau, Nafkah Anak dan Hak Asuh Anak dan Harta Bersama.
Setelah kesepakatan terjadi dengan hasil mediasi berhasil sebagian, selanjutnya proses perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan. (FZ)