- Hak untuk melakukan jawab menjawab,
- Hak untuk mengajukan bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak untuk mengajukan kesimpulan
|
Tampilan terbaik menggunakan: Chrome, Firefox, Opera dan Safari. Copyright © 2018 Pengadilan Agama Purwodadi . All Rights Reserved