Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1A Purwodadi Powered By GSpeech

headerku d

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Purwodadi | Media Informasi dan Transparansi Peradilan # Anda Berada di ZONA INTEGRITAS (Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)) # JANGAN RUSAK INTEGRITAS KAMI DENGAN MEMBERI IMBALAN DALAM BENTUK APAPUN KEPADA PEGAWAI PENGADILAN AGAMA PURWODADI #

Daftar E-Court Perorangan

Formulir Permohonan Akun E-Court bagi perorangan (bukan advokat)
Daftar E-Court Perorangan

Notifikasi Perkara

Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Purwodadi menyediakan Notifikasi Layanan Perkara Melalui Whatsapp.
Notifikasi Perkara

11 Inovasi Dirjen Badilag

Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Informasi Produk Pengadilan, Aplikasi Antrian Sidang, Aplikasi Basi Data Terpadu Kemiskinan, Command Center, Aplikasi PNBP Fungsional, Aplikasi E-Eksaminasi, Aplikasi E-Register, Aplikasi E-Keuangan, Aplikasi Validasi Akta Cerai, dan Aplikasi Gugatan Mandiri.
11 Inovasi Dirjen Badilag

ZONA INTEGRITAS

Terima Kasih Telah Mendukung Pengadilan Agama Purwodadi dalam Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
ZONA INTEGRITAS

Gugatan / Permohonan Mandiri

Untuk Menunjang Pelayanan yang Transparan, Mudah, Cepat, dan Modern, Pengadilan Agama Purwodadi menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan Mandiri.
Gugatan / Permohonan Mandiri

E-SUKMA

Kami sampaikan dengan hormat, bahwa pada kesempatan ini bapak/ibu/sdr. Bantu Kami untuk mengisi formulir pertanyaan indeks kepuasan masyarakat dan formulir pertanyaan indeks perpesi anti korupsi
E-SUKMA

Zona Integritas

Kami berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, melayani dan bebas korupsi.
Zona Integritas

Sistem Informasi Pengawasan

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Sistem Informasi Pengawasan

SI KOMPAS

SISTEM KONFIRMASI PENGAMBILAN AKTA CERAI DARI PENGADILAN AGAMA LAIN
SI KOMPAS

E-TaRa

Bentuk Layanan dari Pengadilan Agama Purwodadi Kelas IA untuk Cek dan Validasi Data Akta Cerai
E-TaRa

SimpangLima

Melalui aplikasi ini sekarang anda bisa mendapatkan informasi perkara meliputi Riwayat Perkara, Keuangan Perkara, Agenda sidang, Info Akta Cerai dan Mengambil Antrian Persidangan secara ONLINE
SimpangLima

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court Mahkamah Agung RI

layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

AnalysisTelusuri serta awasi jalannya proses perkara anda 

Prosedur Keberatan Informasi

PROSEDUR KEBERATAN
 
Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi yang disadur dari SK KMA no 2-144/KMA/SK/VII/2022; poin IX; sub poin A s/d C
 
A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
 

1. 

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
    a.     adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
    b.  tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
    d. permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    e. tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
    f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    g.  penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
  2.     Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
3.          Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.       Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
5.   Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
6.     Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon.
7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
b.      Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
B. Registrasi Pengajuan Keberatan
  1.     Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
2. Formulir paling kurang memuat:
    a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
c. tujuan penggunaan Informasi Publik;
d.  identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
e. alasan pengajuan keberatan;
f.   waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
g.       nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
h.       nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  3.      Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
4.         Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.
5.     Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
6.    Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
7.      Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
8.           PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.
9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
    a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c.      identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya;
d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan Informasi;
g. alasan pengajuan keberatan;
h. alasan penolakan/pemberian; dan
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
C. Tanggapan atas Keberatan
  1.          Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
2.      Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
    a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
  4.     Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
5.       Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
6.                       PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu I (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dari pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
7.          Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

programprioritasbadilag2023

Video Edukasi Pengadilan Agama Purwodadi







Ucapan Selamat/Duka Cita

  • Selamat KPA Smg
  • Duka Panmudkum PA Pwd
  • Selamat HTPTA Sulbar
  • Selamat SesPTA Jayapura
  • Selamat Kabag UKeu PTA Smg
  • Selamat Pan PTA Bdg
  • Selamat Pan PTA Smg
  • IMG 20240203 110900 426
  • IMG 20240203 113357 232
  • ucapan selamat dan sukses dirjen badilag

  • Pengaduan
  • Sipp
  • Komdanas
  • Direktori
  • Simari
  • Sikep
  • Abs
  • Jdih
  • Lpse
  • Perpus

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Purwodadi

location icon 1 Jalan MH. Thamrin No. 9 Purwodadi 58111

location icon Grobogan - Jawa Tengah

phone icon Telp: 0292-421073, 423218

Fax icon Fax: 0292-423203

Communication email blue icon Email : papurwodadi@gmail.com

Peta Lokasi

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech