Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah di Pendopo Grobogan
Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan dan Pengadilan Agama Purwodadi Kelas I A bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Grobogan dan Dispendukcapil Grobogan menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu pada hari Rabu (28 November 2018) di Pendopo Pemda Grobogan, yang diikuti sebanyak 21 pasangan suami isteri yang belum memiliki bukti akta nikah.
Program itsbat nikah gratis yang diluncurkan sejak 2016 ternyata sejauh ini masih belum memenuhi target yang ditetapkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Grobogan Fachruddin dalam acara pembukaan pelayanan terpadu sidang keliling itsbat nikah tahun 2018. Menurutnya, peserta itsbat nikah secara gratis ini ditarget hanya 60 pasangan tiap tahun. Namun, pada pelaksanaan tahun 2016 dan 2017, pesertanya hanya berkisar 30 pasangan. Sedangkan pada tahun 2018 ini, pesertanya hanya 21 pasangan saja. Lebih lanjut Fachruddin menjelaskan, “Target kita sebenarnya tidak banyak. Tiap tahun kita tetapkan ada 60 pasangan yang mengikuti itsbat nikah gratis.”
Bupati Grobogan Sri Sumarni dalam sambutannya juga menegaskan bahwa jika melihat data yang ada, peserta itsbat nikah sebenarnya bisa dimaksimalkan. Soalnya, sejauh ini masih ada 4.662 anak yang hanya memiliki akte nama ibu tanpa mencatumkan nama ayahnya. Tidak tercantumnya nama ayah ini, salah satunya disebabkan pasangan tersebut dulunya menikah secara agama atau siri sehingga perkawinannya tidak tercatat pemerintah alias tidak punya buku nikah.
“Saya minta agar semua instansi terkait untuk lebih pro aktif pada masalah ini. Apabila ada warga disekitarnya yang sudah menikah secara agama saja, hendaknya didorong untuk ikut program ini. Dengan demikian, pasangan itu nantinya bisa dapat buku nikah dan akte kelahiran anaknya akan tercantum nama kedua orang tuanya,” jelas wanita peraih Women's Obsession Award 2018 ini.
Untuk pasangan yang ingin mengikuti program ini harus melalui proses pendaftaran dan verifikasi. Setelah terverifikasi, pasangan tersebut akan menjalani sidang untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama. Adapun verifikasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Purwodadi sangat hati-hati dalam pemeriksaan data identitas ataupun menghindari oknum yang terindikasi isbat nikah terselubung (untuk tujuan tertentu). Oleh sebab itu, hanya ada 21 pasangan suami isteri yang lolos verifikasi.
Pelayanan Sidang Itsbat dilaksanakan oleh 4 hakim tunggal masing-masing Dra. Hj. Nur Hidayati, Drs. H. Machmud, SH.,MH, Drs. H. Parsid, M.H. dan Drs. H. Ma'mun Azhar, SH.,MH serta dibantu empat orang panitera pengganti. (A. Chintya)