Seelektif Dalam Penerimaan Tamu (06/11/2019)
pa_purwodadi.go.id. Seluruh pegawai Pengadilan Agama Purwodadi, yang terdiri dari Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubbag, Menti Cakim dan pegawai Rabu 6 Nopember 2019 telah mengadakan rapat tentang evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan Peradilan Agama Purwodadi yang Agung dan modern.
Dalam penjelasannya Drs. Abd.Rozaq, MH telah menekakankan beberapa hal terutama masalah pelayanan kepada masyarakat pencari keadilaan atau tamu hendaknya harus ditingkakan, jikalau yang lalu-lalu pelayanan sifatnya satu meja, sekarang tidak lagi karena pelayanan saat ini berdasarkan loket. Pelayanan Satu Loket itu pemahamannya adalah disamping melaksanakan tugas rutinnya di saat yang bersamaan dapat melaksanakan tugas-tugas lain mitra kerja dalam satu loket tersebut. Karena kunci kerjanya adalah kebersamaan tidak lagi saya-saya dan kamu-kamu, namun saling membantu pekerjaan dan menuntaskan pekerjaan dalam satu loket.
Pengadilan Agama modern ke depan tidak lagi manual, akan tetapi sudah menggunakan aplikasi dalam menyelesaikan pekerjaan, maka Mahkamah Agung dimasa mendatang dalam rangka mewujudkan Peradilan yang Agung telah merumuskan Analisa Beban Kerja dan Analisa Jabatan untuk setiap peradilan yang dibawahnya dan menetapkan jumlah pegawai setiap Satuan Kerja untuk menyelesaikan tugas dan fungsi peradilan. Maka setiap pegawai Pengadilan harus meningkatkan kualitas kerja dengan autput yang efektif dan efisien sesuai dengan tugas dan tanggung jawab uraian kerja masing-masing. Untuk itu khusus dalam penerimaan tamu bagian resepsionis agar selektif menerima tamu dengan ditanyakan keperluan yang jelas, hal ini dalam upaya menegaskan pencegahan gratifikasi.
Dalam kesempatan yang sama disampaikan sosialisasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan terutama pasal 38 ayat (1) dan (2) serta Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan Yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali Yang Ditentukan oleh Undang-undang dengan kutipan narasi selengkapnya sebagai berikut :
- Pejabat Pengadilan tidak perlu memenuhi panggilan tersebut apabila menyangkut perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.
- Pejabat Pengadilan dapat memenuhi panggilan/undangan tersebut apabila diminta untuk membahas rancangan Peraturan Perundang-undangan atau memberikan pertimbangan hukum sebagai sumbangan pemikiran.
(AMAN)